-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejagung Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Baru 3 dari 9 Saksi yang Hadir

    trawlmediaindonesia
    Senin, 27 Juli 2026, 20:23 WIB Last Updated 2026-07-27T13:24:03Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam proses penyidikan tersebut, Tim Penyidik Kejagung telah memanggil sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan.


    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemanggilan dilakukan terhadap para saksi yang berkaitan dengan tiga perkara TPPU yang melibatkan tersangka berinisial FA.


    "Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi terkait 3 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA," kata Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (27/7/2026).


    Meski demikian, dari sembilan saksi yang dijadwalkan hadir, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara enam saksi lainnya tidak datang untuk memberikan keterangan.


    "Dari 9 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir," kata Anang.


    Kejagung memastikan proses penyidikan tetap berlanjut. Tim Penyidik Sembilan akan kembali melayangkan surat panggilan kepada enam saksi yang mangkir agar dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pengusutan perkara.


    "Oleh karena itu, 6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," lanjutnya.


    Anang tidak mengungkap identitas enam saksi yang belum memenuhi panggilan tersebut. Sementara itu, tiga saksi yang hadir untuk diperiksa masing-masing berinisial HK yang merupakan penyidik Polri, serta HH dan HJ yang berasal dari unsur pihak swasta.


    Pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk melengkapi alat bukti dan mengusut tuntas dugaan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.


    (Ris)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini