-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejagung Sita 390 Ton Tanah LTJ Milik PT PMM, Penyidik Telusuri Dua Ekspor yang Sudah Lolos

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 08 Juli 2026, 21:46 WIB Last Updated 2026-07-08T14:46:40Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 390 ton tanah yang diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) milik PT Putraprima Mineral (PMM) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam. Muatan tersebut diamankan saat akan diekspor secara ilegal melalui Dermaga Batam.


    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyitaan dilakukan setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan 15 kontainer berisi tanah yang diduga mengandung LTJ.


    "Jadi yang sekarang ditahan di Batam itu ada 15 kontainer, jumlah tanahnya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu kurang lebih 390 ton," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).


    Syarief menjelaskan, hingga kini penyidik masih menghitung kadar dan berat bersih Logam Tanah Jarang yang terkandung di dalam ratusan ton tanah tersebut. Pemeriksaan laboratorium masih dilakukan untuk memastikan kandungan mineral yang sebenarnya.


    Selain itu, Kejagung juga menemukan fakta baru dalam proses penyidikan. PT PMM diduga telah dua kali berhasil melakukan ekspor ilegal tanah bermuatan LTJ sebelum pengiriman terakhir berhasil digagalkan aparat.


    "Itu sedang kami cek sekarang, sedang kami telusuri berapa yang sudah dikirim itu. Tapi yang jelas ada dua kali pengiriman yang sudah lolos," ujar Syarief.


    Penyidik kini mendalami jumlah tanah yang telah diekspor, nilai kerugian yang ditimbulkan, serta negara tujuan pengiriman dalam dua ekspor sebelumnya.


    Dalam perkara ini, Kejagung juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT Putraprima Mineral, Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang, dan Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.


    Menurut Syarief, ketiganya diduga memiliki peran dalam meloloskan proses ekspor tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang pada periode 2018-2019.


    "Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," tegas Syarief dalam konferensi pers.


    Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik ekspor ilegal Logam Tanah Jarang serta menelusuri aliran keuntungan yang diperoleh dari kegiatan tersebut.


    (Ris)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini