Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Lodewyk. Meski demikian, Kejagung memastikan akan memberikan jawaban atas seluruh dalil yang diajukan pemohon dalam persidangan.
"Kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan," kata Anang kepada wartawan di kantor Kejagung Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Anang menambahkan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum. Karena itu, Kejagung akan mengikuti seluruh proses yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya, kami hormati. Salah satu tersangka memang mengajukan praperadilan, itu akan kalau enggak salah tanggal dua minggu lagi lah mungkin itu ya. Ya kami hormati itu," ujarnya.
Sebelumnya, Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam perkara itu, pihak termohon adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan keabsahan tindakan hukum yang dilakukan penyidik.
Dalam SIPP tercantum klasifikasi perkara berupa, "Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan."
Melalui permohonannya, Lodewyk menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka hingga tindakan penahanan dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Karena itu, ia meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, serta penahanannya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar pada Senin, 13 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Ris)


