Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori dengan mengadili ketiga terdakwa dalam berkas perkara yang dipisahkan.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026 dalam Perkara Nomor 35, Sisprian Subiaksono yang menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC periode 2024-2026 dalam Perkara Nomor 36, serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2025-2026 dalam Perkara Nomor 37.
Saat membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menyatakan sidang terbuka untuk umum dan memerintahkan jaksa menghadirkan para terdakwa.
"Dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Penuntut umum hadirkan terdakwa di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
Sebelum membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Takdir Suhan mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar pembacaan dakwaan dilakukan secara lebih efisien. Menurutnya, substansi dakwaan terkait tindak pidana suap terhadap ketiga terdakwa pada dasarnya memiliki uraian yang sama.
"Sebab, uraian dakwaan terkait tindak pidana suap untuk ketiga terdakwa pada dasarnya sama," ujar Jaksa Muhammad Takdir Suhan.
Jaksa menjelaskan, dakwaan yang akan dibacakan secara lengkap adalah milik terdakwa Rizal. Sementara itu, untuk dakwaan gratifikasi terhadap Orlando Hamonangan juga akan dibacakan secara utuh karena terdapat perbedaan, khususnya terkait nilai gratifikasi yang didakwakan.
"Adapun yang berbeda adalah dakwaan penerimaan gratifikasi atas nama terdakwa Orlando Hamonangan, khususnya terkait jumlah gratifikasi yang didakwakan. Untuk bagian tersebut, kami mohon izin membacakannya secara utuh," kata Takdir.
Majelis hakim kemudian meminta tanggapan dari seluruh penasihat hukum dan para terdakwa. Baik tim kuasa hukum maupun ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atas mekanisme pembacaan dakwaan tersebut. Setelah mendapat persetujuan dari seluruh pihak, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
(Ris)


