Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin dari Fraksi PKS mendesak adanya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran agar pemerintah provinsi memiliki kewenangan lebih besar dalam mengelola pelabuhan. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber diskusi di Hotel Jaktour, Jakarta Utara, Jumat (10/7/2026).
Menurut Suhud, persoalan tata kelola pelabuhan menjadi pangkal dari berbagai permasalahan di Jakarta Utara yang belum terselesaikan hingga saat ini.
“Ya saya kira undang-undang itu kan sifatnya harus bisa menjadi alas hukum dan mendorong kepada kesejahteraan masyarakat. Kalau kita melihat perjalanan undang-undang dan realisasinya di Jakarta Utara kan belum sesuai dengan apa yang kita harapkan,” ujar Suhud.
Ia menyoroti buruknya tata kelola pelabuhan, transportasi, dan kenyamanan warga di kawasan pelabuhan Tanjung Priok.
“Kita lihat tata kelola pelabuhan, kemudian juga kaitannya dengan transportasi, kaitannya dengan kenyamanan warga, ini kan sangat problem. Dan itu seolah-olah tidak memiliki solusi,” katanya.
Tuntut kewenangan lebih untuk Pemprov , Suhud menilai akar persoalannya ada pada pengelolaan pelabuhan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat
“Pangkal mulanya dari pengelolaan pelabuhan. Kalau misalnya Provinsi Jakarta diberikan akses lebih besar untuk mengatur itu, saya kira permasalahan ini akan lebih baik. Bekerja sama pusat dan daerah itu lebih baik dalam pengelolaan pelabuhan,” jelasnya.
Ia menyebut jika Pemprov DKI diberi kewenangan, sejumlah persoalan sosial seperti kesemrawutan, kemacetan, hingga korban akibat kontainer bisa diatasi.
“Saya kira permasalahan-permasalahan sosial tadi, seperti kesemrawutan, kemacetan, korban akibat kontainer, itu saya kira bisa kita atasi,” tegasnya.
Suhud mengajak masyarakat untuk mendorong DPR RI melakukan revisi UU Pelayaran, karena selama ini provinsi tidak memiliki akses cukup untuk membenahi pelabuhan.
“Ya saya kira masyarakat harus berinisiatif untuk meminta kepada DPR pusat untuk melakukan revisi Undang-Undang 17 Tahun 2008. Karena di situlah persoalannya. Ketika tata kelola pelabuhan ini domainnya pusat, sementara provinsi tidak punya akses yang cukup untuk bisa terlibat membenahi pelabuhan,” ujarnya.
Ia memastikan DPRD DKI siap menindaklanjuti jika ada dorongan kuat dari masyarakat.
“Ya saya kira kalau dorongan masyarakat itu besar ya DPRD akan menindaklanjuti itu,” pungkas Suhud.
(Red)


