-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Surat Edaran Jamintel Jadi Sorotan, Kejagung Pastikan Hanya untuk Perkuat Integritas Jaksa

    trawlmediaindonesia
    Jumat, 10 Juli 2026, 10:58 WIB Last Updated 2026-07-10T03:59:01Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Surat Edaran mengenai peningkatan kewaspadaan yang diterbitkan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) merupakan langkah rutin untuk memperkuat integritas dan pengawasan internal, bukan sebagai respons atas penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian.


    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat edaran bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 yang ditandatangani Jamintel Reda Manthovani dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Kepala Kejaksaan Negeri di Indonesia.


    Menurut Anang, surat tersebut diterbitkan sebagai pengingat bagi seluruh insan Adhyaksa agar tetap menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum.


    "Terkait itu, surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu," kata Anang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).


    Ia menjelaskan, dalam situasi saat ini para penegak hukum diingatkan untuk selalu waspada terhadap berbagai tantangan maupun godaan yang dapat memengaruhi profesionalisme dalam bekerja.


    "Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan, upayanya untuk jadi jaksa yang baik, kan hati-hati. Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak," ujarnya.


    Anang menambahkan, kewaspadaan yang dimaksud bukan hanya terhadap ancaman dari luar, tetapi juga menjaga integritas pribadi serta lingkungan kerja.


    "Situasi kayak begini kita menjaga kondisi, waspada ya kan, waspada itu dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita. Namanya tantangan akan suka tidak suka pasti ada," jelasnya.


    Kapuspenkum juga membantah anggapan bahwa surat edaran tersebut berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.


    Menurutnya, penerbitan surat edaran maupun arahan dari pimpinan merupakan agenda rutin sebagai bagian dari mitigasi terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).


    "Enggak (ada hubungannya dengan penggeledahan), secara umum aja. Kalau Jamintel kan lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT," tegasnya.


    Ia menambahkan, setiap bidang di Kejagung juga memiliki surat edaran serupa sesuai kebutuhan masing-masing.


    "Pidsus ada juga surat edaran, selalu ada itu. Nah kebetulan kalau Intel lebih kepada gitu dan memang setiap ini sambil tiap mengingat situasi selalu, kondisi terkini," imbuh Anang.


    Selain itu, Anang turut meluruskan kabar yang menyebut Kejagung akan menggelar rapat virtual atau zoom meeting besar-besaran. Ia memastikan informasi tersebut tidak benar.


    Menurutnya, rencana pengarahan secara daring memang sempat ada, namun akhirnya dibatalkan agar tidak memunculkan spekulasi maupun fitnah di tengah berkembangnya berbagai isu.


    "Enggak ada zoom apa pun. Karena apa, karena baru mau zoom itu mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu. Sudah beredar seolah-olah zoom-nya mau ngarah ke mana-mana, untuk itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah," pungkasnya.


    (Ris)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini