Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap fakta persidangan yang menyebut Ahmad Dedi alias Dedi Congor menerima uang sebesar Rp30 miliar dari pimpinan Blueray Cargo, John Field. Dana tersebut disebut diberikan secara bertahap selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2025.
Fakta itu disampaikan hakim anggota Nofalinda Arianti saat membacakan putusan terhadap tiga petinggi Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengutip keterangan para saksi dan barang bukti yang diajukan di persidangan terkait identitas Ahmad Dedi.
"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan Terdakwa I (John Field), saksi Vini Liveri Vie dan bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 177 menerangkan bahwa setahu Terdakwa I, saksi Ahmad Dedi statusnya di Badan Intelijen Negara adalah sebagai Bendahara PPIR Persatuan Paripurna Indonesia Raya," kata hakim.
Majelis hakim menjelaskan, John Field menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar setiap bulan melalui Alexander, yang disebut sebagai staf TNI sekaligus staf Ahmad Dedi. Pemberian tersebut berlangsung dari Juli hingga Desember 2025 sebelum akhirnya dihentikan karena John Field mengaku tidak lagi mampu menyediakan dana tersebut.
"Terdakwa I menyerahkan uang setiap bulannya kepada Ahmad Dedi sejumlah Rp5 miliar yaitu melalui stafnya saudara Alexander, staf TNI yang juga staf dari Ahmad Dedi mulai dari bulan Juli 2025 sampai Desember 2025. Pemberian uang tersebut berhenti di Desember 2025 karena Terdakwa I sudah tidak sanggup lagi memberikan uang kepada saudara Ahmad Dedi tersebut. Tidak ada yang terdakwa dapatkan apa-apa dari saudara Ahmad Dedi," ujar hakim.
Menurut majelis hakim, pemberian uang itu berkaitan dengan upaya Blueray Cargo mengatasi banyaknya barang impor perusahaan yang masuk jalur merah di Pelabuhan Tanjung Priok. Selain kepada sejumlah pejabat Bea Cukai, perusahaan juga disebut mengeluarkan dana kepada Ahmad Dedi.
"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian tersebut di atas dalam penyelesaian permasalahan banyaknya barang customer Blueray yang masuk jalur merah pada Pelabuhan Tanjung Priok, Blueray telah mengeluarkan uang tidak saja untuk pejabat-pejabat dan pegawai Bea Cukai namun juga telah mengeluarkan uang untuk oknum pihak Badan Intelijen Negara," kata hakim.
Namun, majelis menilai pemberian uang tersebut tidak memberikan hasil bagi perusahaan. Menurut hakim, jumlah barang Blueray Cargo yang masuk jalur merah justru terus meningkat.
"Terdakwa I telah memberikan uang kepada Ahmad Dedi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, sehingga berjumlah Rp30 miliar namun pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat," ucap hakim.
Dalam putusannya, hakim juga menguraikan total dugaan pemberian yang dilakukan Blueray Cargo. Selain Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi, perusahaan disebut memberikan uang kepada pejabat Bea Cukai sebesar Rp61,7 miliar, fasilitas hiburan senilai Rp1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp330 juta, serta jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta. Total keseluruhan nilai pemberian yang dicatat dalam dokumen persidangan mencapai Rp91,769 miliar.
"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Vini Liveri Vie bersesuaian dengan barang bukti nomor 177 menerangkan bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp91.769.073.000 sebagaimana termuat lengkap dalam tabel di dalam putusan ini," ujar hakim.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan John Field bersama dua terdakwa lainnya terbukti bersalah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
John Field dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
(Ris)


