Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui tim kuasa hukumnya mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tambahan.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat dan mengandung ketidakjelasan. Hal itu disampaikan Mellisa saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
"Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus," kata Mellisa.
Menurut Mellisa, pembagian 20.000 kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk haji khusus dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah.
Ia menyebut keterbatasan petugas, kondisi cuaca ekstrem, serta kapasitas sejumlah lokasi pelaksanaan ibadah haji menjadi pertimbangan dalam kebijakan tersebut.
"Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur internal perancangan hukum KMA 777 Tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah, hifdzun nafs dan salus populi suprema lex esto, demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung fisik di Armuzna, penyusutan area Muzdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca yang ekstrem," ujarnya.
Persoalkan Kewenangan Pengadilan Tipikor
Mellisa juga mempersoalkan kewenangan Pengadilan Tipikor untuk menguji keputusan pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan Yaqut pada 2023-2024.
Menurut dia, persoalan sah atau tidaknya keputusan tersebut merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Tipikor.
"Pengujian sah atau tidaknya keputusan tersebut beserta penentuan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pelanggaran atas ketentuan administrasi pemerintahan berkonsekuensi pada sanksi administratif yang harus ditempuh terlebih dahulu," ujar Mellisa.
Kuasa hukum Yaqut juga menyoroti dakwaan jaksa yang berkaitan dengan dugaan penerimaan fee percepatan dari calon jemaah haji yang disetorkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Mellisa menegaskan, dana tersebut berasal dari jemaah dan perusahaan travel swasta sehingga menurutnya bukan merupakan dana yang bersumber dari APBN maupun kekayaan negara yang dipisahkan.
"Dana yang berasal dari jemaah dan perusahaan travel swasta murni merupakan sirkulasi keuangan masyarakat atau swasta yang tidak bersumber dari APBN maupun kekayaan negara yang dipisahkan. Narasi penerimaan uang swasta yang dikaitkan dengan kewenangan jabatan seharusnya masuk dalam rezim delik suap atau gratifikasi," katanya.
Atas dasar itu, Mellisa menilai uraian dalam dakwaan jaksa tidak memiliki keterkaitan yang jelas dengan delik yang didakwakan kepada Yaqut.
"Sehingga memaksakan aliran dana swasta sebagai kerugian keuangan negara membuat uraian perbuatan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan, yang berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum," ujarnya.
Minta Yaqut Dibebaskan dari Tahanan
Selain mempersoalkan konstruksi dakwaan, tim kuasa hukum juga menilai dakwaan terkait dugaan penerimaan fee percepatan sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar serta penyiapan uang USD1 juta untuk memengaruhi Pansus Angket Haji 2024 DPR tidak diuraikan secara cermat.
Dalam eksepsinya, Mellisa meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan jaksa. Ia juga meminta Yaqut dikeluarkan dari tahanan.
"Memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Jakarta Timur cabang KPK seketika setelah putusan sela dibacakan," ujarnya.
Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166 atau sekitar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa menyebut Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.
Jaksa mendalilkan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku karena dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut Yaqut diduga memperoleh keuntungan sebesar USD271.500 yang jika dikonversikan dengan kurs saat ini bernilai sekitar Rp4.833.786.000 atau Rp4,8 miliar.
(Red)


