-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Farid Aswin Ungkap Bukti Baru, 70 % Saham PT MKN Sah Milik Anak Terdakwa

    trawlmediaindonesia
    Kamis, 13 Agustus 2026, 14:22 WIB Last Updated 2026-08-13T07:22:59Z


    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan proyek pengadaan beras senilai Rp17 miliar digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (12/8/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa HP , mantan Ketua Koperasi Angkatan Darat.


    Perkara tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 2-K/PMT-II/AD/II/2026.


    Oditur Militer dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang, merugikan orang lain, serta mencemarkan nama institusi. 


    “Semua unsur yang memberatkan ada, tidak ada yang meringankan. Oleh karena itu kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp25.000,” ujar Oditur  saat membacakan tuntutan.


    Oditur juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan.


    Hakim Beri Kesempatan Pledoi


    Majelis Hakim yang diketuai Masykur, S.T, S.H, M.H, menjelaskan kepada terdakwa bahwa ia masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.


    “Silakan terdakwa dan penasehat hukum berunding. Setelah disepakati, silakan ajukan pembelaan,” kata Hakim Ketua.


    Majelis kemudian mengagendakan sidang pembelaan pada Rabu (27/8/2026) mendatang.


    Korban Lega, 5 Tahun Berjuang


    Usai sidang, Farid Aswin selaku saksi sekaligus korban mengaku lega setelah tuntutan dibacakan. Ia menyebut sudah 5 tahun berjuang untuk mendapatkan haknya kembali.


    “Alhamdulillah dakwaan sudah dibacakan oleh Oditur. Pihak yang berwajib sudah menentukan bahwa ia bersalah melakukan penipuan kepada kami dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Farid.


    Farid berharap proses hukum terus berjalan hingga hak-haknya dikembalikan. Ia juga menyebut masih memiliki bukti tambahan yang sudah diserahkan ke Majelis Hakim.


    “Ada bukti tambahan bahwa PT MKN itu hampir 70 persen sahamnya milik anak terdakwa berinisial R. Jelas PT itu dibuat untuk kepentingan pribadi,” katanya.


    Meski demikian, Farid mengaku tidak mempermasalahkan jika terdakwa mengajukan banding.


     “Itu hak mereka, tapi kami yakin bukti-bukti kami kuat,” ucap Farid.


    (Ris)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini