-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 05 Agustus 2026, 19:18 WIB Last Updated 2026-08-05T12:18:14Z


    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara status jaksa milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya keputusan tersebut. Menurutnya, pemberhentian sementara berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).


    "Benar, saat ini Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jaksa Agung yang memberhentikan," kata Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (4/8/2026), dikutip dari Antara.


    Anang menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan sesuai mekanisme internal setelah Tim 9 Kejaksaan Agung melaporkan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah.


    "Mekanisme atas laporan dari Tim 9 soal yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.


    Ia menambahkan, keputusan pemberhentian sementara tersebut efektif berlaku sejak 31 Juli 2026.


    Sebelumnya, pada 11 Juli 2026, Febrie Adriansyah telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Pengunduran diri itu diterima Jaksa Agung sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.


    Saat itu, pengunduran diri Febrie juga dikaitkan dengan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang penanganannya dialihkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.


    Dalam perkembangan penyidikan, Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi.


    Sementara itu, pihak Febrie Adriansyah menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik.


    (Ris/Antr)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini