Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan atau eksepsi terdakwa Budiman Bayu Prasodjo terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).
“Menyatakan perlawanan advokat terdakwa Budiman Bayu Prasodjo terhadap surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Brelly saat membacakan putusan sela.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC itu dilanjutkan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa,” tegas Brelly.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah disebutkan dan diuraikan sebelumnya, perlawanan advokat terhadap surat dakwaan penuntut umum tidak beralasan hukum,” ujar Brelly.
Hakim menyatakan dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada Budiman. Karena itu, majelis menilai dakwaan telah memenuhi ketentuan materiil.
“Majelis Hakim menilai uraian surat dakwaan penuntut umum sudah cukup untuk memenuhi syarat material surat dakwaan,” jelasnya.
Majelis juga menilai keberatan pihak terdakwa yang menyebut dakwaan jaksa mencampuradukkan sejumlah peristiwa serta tidak mengindividualisasi perbuatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut hakim, persoalan yang berkaitan dengan materi atau pokok perkara merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan. Hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan surat dakwaan jaksa cacat hukum.
Didakwa Terima Gratifikasi Rp5,8 Miliar dan Valas
Dalam perkara ini, Budiman Bayu Prasodjo didakwa menerima gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp5,8 miliar, termasuk sejumlah mata uang asing.
Jaksa KPK mendakwa Budiman menerima uang sebesar Rp5.278.500.000, Rp525 juta dalam mata uang dolar Singapura, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, serta 8.100 ringgit Malaysia.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut dilakukan Budiman bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono.
“Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi,” kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan pada 28 Juli 2026.
Menurut jaksa, gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Di antaranya pemilik Bluerey Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Bluerey Cargo Dedi Kurniawan Sukolo, Ketua Tim Dokumen Importasi Bluerey Cargo Andri, para pengusaha rokok, serta pihak lainnya.
Jaksa menyatakan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan para terdakwa di lingkungan DJBC.
Salah satu penerimaan disebut berkaitan dengan aktivitas Bluerey Cargo. Setelah rapat mengenai aktivitas perusahaan tersebut pada 11 Juli 2025, Rizal disebut meminta agar Bluerey Cargo dibantu.
Budiman kemudian didakwa menerima uang melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali dengan total Rp525 juta dalam bentuk dolar Singapura.
Jaksa juga menyebut seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Atas dugaan perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Ris)


