Trawlmediaindonesia.id
Bekasi – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Esther L. Tobing di Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota kini memasuki tahun kelima namun belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Tim penasihat hukum klien menilai penanganan perkara berjalan sangat lambat dan tidak profesional.
Awal Mula Perkara
Laporan polisi nomor LP/B/340/I/2022/SPKT.SATRESKRIM dibuat pada 26 Januari 2022. Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Darwin Rajagukguk pada 21 Agustus 2017 di Jalan Chairil Anwar No. 27-36, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Perkara kemudian dilimpahkan ke Unit Harda dan ditangani penyidik pembantu Bripka Christ Yanto Sihaloho.
Proses Mandek, Penyidik Dilaporkan ke Propam
Sejak tahun 2022 perkara sudah naik ke tingkat penyidikan, namun hingga kini belum ada kejelasan hasil. Pada 16 Januari 2025, penyidik tersebut dilaporkan ke KABIDPROPAM Polda Metro Jaya atas dugaan ketidakprofesionalan, dengan nomor laporan SPSSP/20/1/2025/Subbagyadu.
Pada 16 September 2025, Bripka Christ Yanto Sihaloho juga telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan nomor Kep/863/IX/2025. Meski demikian, perkara pokok belum selesai. Penyidik tersebut kini sudah dipindahkan tugas ke Polsek Jati Asih, tetapi perkara yang ditanganinya tetap tidak kunjung selesai.
Berbulan-bulan Mendesak Tanpa Hasil
Hingga saat ini, perkara telah berjalan 4 tahun 6 bulan 18 hari. Tim penasihat hukum dan klien telah berkali-kali berupaya mempercepat penyelesaian, termasuk bertemu langsung dengan Kanit Harda AKP Tamat Suryani, S.H. serta Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Klien menilai:
- Proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sangat lambat dan tidak transparan
- Tidak ada kejelasan hukum yang diberikan kepada pelapor
- Penanganan perkara tidak sesuai dengan standar profesionalitas yang diharapkan
Surat Desakan Dikirim ke Berbagai Instansi
Sebagai langkah terakhir, tim penasihat hukum telah mengirimkan surat desakan kepada sejumlah instansi, yaitu: KAROWASSIDIK, Bareskrim Polri, KAPOLRI, KADIV PROPAM POLRI, KAPOLDA Metro Jaya, KOMPOLNAS RI, dan KAPOLRES Metro Bekasi Kota.
Klien dan tim penasihat hukum berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dan memberikan jalan keluar yang adil, sehingga perkara yang telah berlarut-larut ini dapat segera diselesaikan dengan tuntas.
Penasihat Hukum:
Ronaldo David, S.H., C.L.A., S.H.
Muhammad Nabil Nasti, S.H.
Kantor Hukum Christ David & Partners
Bekasi
(Spn)


