Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro 2 dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum pemeriksaan dimulai, Hakim Ketua Brelly menanyakan kesiapan jaksa mengenai jumlah saksi yang akan dihadirkan.
“Sidang hari ini agendanya pemeriksaan saksi ya. Ada berapa saksi yang dihadirkan, Pak JPU?” tanya Brelly dalam persidangan.
JPU KPK M. Takdir Suhan kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil tiga orang saksi dan seluruhnya siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Siap, izin Majelis, sebetulnya memang kami memanggil tiga, jadi tiga yang siap bisa kami hadirkan,” ujar JPU Takdir.
Ketiga saksi tersebut yakni Sri Pangestuti alias Bu Tuti selaku Direktur PT Bali Pandawa Kencana Utama, Martinus Suparman selaku Direktur PT Djati Perkasa Global Industri, serta Johan Sugiarto selaku Komisaris PT Karya Putra Prima.
“Baik, kepada Ibu Sri Pangestuti alias Bu Tuti, maju ke depan; kemudian Bapak Martinus Suparman; yang ketiga Bapak Johan Sugiarto, maju ke depan,” kata JPU KPK.
Persidangan dibuka pada pukul 14.05 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa adanya penerimaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan manipulasi importasi barang. Perkara tersebut menyeret tiga pejabat DJBC, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Jaksa KPK mengungkapkan, para terdakwa didakwa menerima suap dari PT Blueray Cargo dalam bentuk uang valuta asing, fasilitas hiburan, hingga barang mewah.
“Menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dolar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515,” ujar Takdir dalam persidangan.
Jika digabungkan, nilai suap yang didakwakan mencapai sekitar Rp63,5 miliar. Selain itu, para terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp15,2 miliar.
Takdir menjelaskan, penerimaan uang dan fasilitas tersebut tidak dinikmati dengan jumlah yang sama oleh masing-masing terdakwa. Masing-masing terdakwa disebut memperoleh bagian berbeda dari total penerimaan yang didakwakan jaksa.
(Ris)


