Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendorong penguatan perlindungan pekerja di sektor perbankan dan jasa keuangan di tengah percepatan transformasi digital, konsolidasi industri, otomatisasi, sert meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Rabu (23/9/2026).
Dorongan tersebut disampaikan dalam audiensi strategis bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa, 22 September 2026, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Audiensi dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan dihadiri jajaran pengurus pusat ASPIRASI yang dipimpin Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat, didampingi Sekjen Eri Wibowo, Bendahara Rusmanto, serta Direktur Diklat dan Pengembangan Organisasi I Putu Raka A Pendit.
Pertumbuhan Industri Harus Sejalan dengan Kepastian Kerja
Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menyoroti adanya paradoks di industri perbankan. Di satu sisi aset, teknologi, dan profitabilitas meningkat, namun di sisi lain pekerja menghadapi perubahan pola kerja, penutupan kantor cabang, otomatisasi, dan beban kerja yang meningkat.
“Sektor keuangan yang sehat tidak boleh hanya diukur dari nilai aset, profitabilitas, dan efisiensi lembaga. Kesehatan industri juga harus diukur dari kesejahteraan, perlindungan, dan kepastian kerja para pekerjanya,” tegas Mirah.
Menurutnya, transformasi digital tidak boleh dimaknai semata sebagai pengurangan biaya tenaga kerja.
“Jangan sampai efisiensi teknologi justru dibayar dengan PHK massal. Kalau teknologi mengubah jenis pekerjaan, maka negara dan regulator harus memastikan pekerja memperoleh kesempatan untuk beralih keterampilan,” ujarnya.
Empat Catatan Strategis ASPIRASI. Dalam audiensi tersebut, ASPIRASI menyampaikan empat agenda utama:
1. Employment Impact Assessment dalam Konsolidasi dan Merger Bank
ASPIRASI mendorong Komisi XI meminta OJK memperkuat kewajiban Employment Impact Assessment dalam proses akuisisi, merger, dan restrukturisasi perbankan yang berpotensi berdampak besar terhadap tenaga kerja, termasuk skema redeployment dan reskilling.
2. Just Transition dan Dana Pengembangan SDM Digital
ASPIRASI mendorong OJK dan Bank Indonesia memperkuat kebijakan Just Transition Lembaga keuangan perlu didorong menyediakan dana transisi digital dan reskilling SDM, sehingga reskilling menjadi pilihan utama sebelum PHK.
3. Perlindungan Hak dan Pesangon dalam Resolusi Bank Bermasalah
ASPIRASI meminta dalam implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), hak normatif pekerja seperti upah dan pesangon memperoleh posisi prioritas yang kuat ketika terjadi penutupan atau likuidasi lembaga keuangan.
4. K3 dan Tata Kelola SDM sebagai Bagian dari Penilaian GCG
ASPIRASI meminta OJK memasukkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), beban kerja, dan keberlanjutan tenaga kerja dalam indikator tata kelola perusahaan dan penilaian kesehatan bank, untuk mencegah target tidak realistis dan risiko burnout.
Selain itu, ASPIRASI mengusulkan Komisi XI menginisiasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan bersama Komisi IX DPR RI agar regulasi sektor keuangan juga mempertimbangkan dampak ketenagakerjaan.
“Kita membutuhkan regulasi yang mampu menjembatani stabilitas sektor keuangan dengan perlindungan pekerja,” kata Mirah.
Komisi XI Terima Masukan ASPIRASI
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut baik catatan strategis ASPIRASI dan mengapresiasi perspektif pekerja dalam pembahasan regulasi jasa keuangan.
“Seluruh materi rekomendasi dari ASPIRASI akan kami koordinasikan dan tindak lanjuti kepada mitra-mitra kerja kami, termasuk OJK, Bank Indonesia, LPS, serta Kementerian Keuangan,” ujar Misbakhun.
ASPIRASI menegaskan transformasi digital tidak terhindarkan, namun harus adil dan berkeadilan.
“Kami ingin industri keuangan Indonesia tumbuh kuat, modern dan kompetitif, tetapi pekerjanya juga terlindungi. Teknologi harus menjadi alat untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, bukan sekadar alasan untuk mengurangi tenaga kerja,” tutup Mirah.
(Ida)


