-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jaksa Ahli Utama Dr Fri Hartono Berikan Pembekalan Kepada Calon Jaksa Angkatan LXXXIII Gelombang II

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 16 September 2026, 21:16 WIB Last Updated 2026-09-16T16:28:17Z


    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, memberikan pembekalan mengenai hukum acara pidana kepada para calon jaksa dalam Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang II Tahun 2026.


    Pembelajaran tersebut berlangsung di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Gedung Satya, Ragunan, Jakarta.


    Dalam kegiatan tersebut, Dr. Fri Hartono yang juga bertindak sebagai Widyaiswara atau dosen pengajar memberikan materi bertajuk “Laboratorium Plea Bargain” kepada seluruh calon jaksa yang tengah mengikuti pendidikan di Badiklat Kejaksaan RI.


    Dalam paparannya, Dr. Fri Hartono menekankan pentingnya pemahaman secara teori maupun praktik bagi para calon jaksa agar nantinya dapat menjalankan tugas secara profesional.


    Ia menjelaskan konsep dasar serta perkembangan mekanisme plea bargain di berbagai negara. Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai dasar hukum dan tahapan pelaksanaan mekanisme pengakuan bersalah.


    Selain itu, para calon jaksa diajak mengidentifikasi peran Penuntut Umum, Hakim, dan Penasihat Hukum serta menganalisis penerapan mekanisme tersebut melalui sejumlah studi kasus aktual.


    Menurut Dr. Fri Hartono, reformasi hukum pidana telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai bentuk pembaruan hukum pidana materiel sekaligus respons terhadap kebutuhan sistem peradilan yang lebih adaptif dan modern.


    "Selanjutnya terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pembaruan hukum acara pidana mengadopsi mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dengan penyesuaian terhadap karakteristik sistem hukum Indonesia," jelas Dr. Fri, Rabu (16/9/2026).


    Ia menerangkan, plea bargain merupakan salah satu mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pengakuan bersalah terdakwa berdasarkan prosedur hukum tertentu yang menimbulkan konsekuensi terhadap proses pemeriksaan dan penjatuhan pidana.


    Dalam mekanisme tersebut, lanjut Fri, hakim tetap memiliki peran penting untuk memeriksa keabsahan pengakuan bersalah yang disampaikan terdakwa.


    "Hakim memeriksa keabsahan setiap pengakuan bersalah, karena pengakuan bersalah ini dapat menciptakan keadilan bagi korban dan juga para terdakwa," ujarnya.


    Ia menyebut mekanisme plea bargain tercermin dalam ketentuan Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain terkait ancaman pidana, bukan merupakan tindak pidana pengulangan (residivis), serta kesediaan membayar ganti rugi.


    "Intinya syarat mutlak plea bargain yaitu melalui kuasa hukumnya kepada Jaksa Penuntut Umum," katanya.


    Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut juga perlu dipahami para jaksa yang nantinya menangani perkara agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif.


    "Untuk para jaksa yang menangani perkara agar tercipta asas KUHAP yang cepat, tuntas, dan murah serta menciptakan rasa keadilan yang setimpal," ujarnya.


    Lebih lanjut, Dr. Fri Hartono menjelaskan kewenangan Penuntut Umum berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.


    Dalam ketentuan tersebut, jaksa memiliki fungsi sebagai dominus litis atau pengendali perkara yang bertanggung jawab menjaga kualitas proses penuntutan.


    "Memastikan perkara memenuhi syarat, pengakuan sukarela dan proses sesuai prinsip legalitas dan objektivitas," jelas Dr. Fri Hartono.


    Di akhir paparannya, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan.


    Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap mekanisme hukum harus diikuti dengan sinergi antara penyidik, Penuntut Umum, hakim, penasihat hukum, dan lembaga terkait.


    "Peningkatan kapasitas seluruh aparat penegak hukum melalui pendidikan dan pelatihan ini, memahami pemahaman serta sinergi antara Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Penasihat Hukum, dan lembaga terkait yang terstandarisasi secara nasional, memperhatikan legalitas, objektivitas, HAM, kepentingan korban dan kepentingan umum, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia," pungkas Dr. Fri Hartono.


    (Wly)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini