-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Orlando Ungkap Kode BC1, BC2, BC3 dalam Tawaran Rp6 Miliar John Field

    trawlmediaindonesia
    Selasa, 15 September 2026, 12:54 WIB Last Updated 2026-09-15T05:55:04Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Mantan Kepala Seksi Intelijen Pabean 1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamonangan, mengungkap adanya tawaran uang yang disebut sebagai “kontribusi” dari pengusaha John Field kepada sejumlah pejabat di lingkungan DJBC. Hal itu disampaikan Orlando saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).


    Dalam persidangan, Orlando menyebut terdapat tiga kode yang dikaitkan dengan nominal uang. Kode tersebut masing-masing memiliki nilai berbeda, yakni BC1 sebesar Rp3 miliar, BC2 Rp2 miliar, dan BC3 Rp1 miliar.


    "Nomor 1 Rp3 miliar, nomor 2 Rp2 miliar, nomor 3 Rp1 miliar," kata Orlando di hadapan majelis hakim.


    Berdasarkan putusan perkara John Field, kode BC1 merujuk kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Sementara BC2 merujuk kepada Rizal, yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026. Adapun BC3 merujuk kepada Sisprian Subiaksono, yang saat itu menjabat Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.


    Dengan demikian, total nilai uang yang disebut melalui tiga kode tersebut mencapai Rp6 miliar.


    John Field Keluhkan Kontainer Sering Jalur Merah


    Orlando mengatakan pembicaraan mengenai pemberian uang bermula ketika John Field menemuinya bersama pengusaha jasa kepabeanan (PPJK), Sri Pangastuti alias Bu Tuti, pada Juli 2025.


    Dalam pertemuan tersebut, John Field awalnya menyampaikan keluhan terkait kegiatan ekspor-impor yang dijalankannya. Menurut Orlando, kontainer milik John Field disebut kerap masuk jalur merah.


    "Dia curhat mengenai kontainernya, kegiatan ekspor-impor, kegiatannya sering kena jalur merah," ujar Orlando.


    Dalam pertemuan itu, John Field kemudian mulai menyinggung kemungkinan memberikan uang kepada pihak tertentu. Namun, uang tersebut disebut dengan istilah “kontribusi”.


    "Pak, kalau saya mau kontribusi bagaimana?" kata Orlando, menirukan ucapan John Field.


    Orlando mengaku tidak langsung memberikan jawaban atas tawaran tersebut. Saat itu, ia mengaku masih tergolong baru menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Pabean 1.


    "Saya belum paham. Saya masih baru di sini. Nanti saya tanyakan dulu sama pimpinan saya," tutur Orlando.


    Pertemuan Orlando dengan John Field kemudian berlanjut pada malam hari di Hotel Hermitage, Menteng, Jakarta.


    Sebelum menghadiri pertemuan tersebut, Orlando mengaku telah melaporkan rencana pertemuan dengan John Field kepada atasannya, Sisprian Subiaksono. Menurut Orlando, Sisprian tidak melarang dirinya untuk menghadiri pertemuan tersebut.


    Usai pertemuan, Orlando kembali menyampaikan kepada Sisprian mengenai tawaran “kontribusi” yang disampaikan John Field.


    "Saya baru dan saya baru izin ketemu Pak John. Dia mau kontribusi. Jumlahnya sekian-sekian-sekian sesuai dengan yang tadi saya sampaikan," kata Orlando.


    Menurut Orlando, Sisprian tidak memberikan penolakan terhadap tawaran tersebut. Orlando bahkan mengungkap respons Sisprian setelah mendengar laporan mengenai nominal uang yang ditawarkan.


    "Ya, terserah dia saja. Jangan maksa. Enggak usah kita ini, terserah dia saja," ujar Orlando menirukan jawaban Sisprian.


    Jaksa kemudian memastikan apakah terdapat penolakan dari Sisprian setelah Orlando menyampaikan adanya tawaran uang tersebut.


    "Tidak ada, Pak," jawab Orlando.


    Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000.


    Selain uang tunai, ketiganya juga diduga menerima fasilitas hiburan serta barang-barang mewah dengan nilai mencapai Rp1.846.221.515. Jika digabungkan, total nilai suap yang didakwakan jaksa mencapai Rp63.589.818.515.


    Jaksa menyebut pemberian tersebut diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini