-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Sawit, Sidang Masuk Tahap Pembuktian

    trawlmediaindonesia
    Selasa, 15 September 2026, 13:23 WIB Last Updated 2026-09-15T06:23:45Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi terkait tata kelola ekspor komoditas kelapa sawit dan produk turunannya, termasuk crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME), Senin (14/9/2026).


    Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum para terdakwa. Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi yang diajukan.


    Dengan keputusan tersebut, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian.


    Sejumlah terdakwa yang mengikuti persidangan di antaranya Muhammad Zulfikar, R. Fajar Doni Cahyadi, Erwin, Robin, Yustrin Husein, Edi Susanto, dan Toni.


    Majelis hakim menyatakan telah mempelajari surat dakwaan, nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa, serta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


    Dalam pertimbangannya, hakim menilai sejumlah keberatan yang disampaikan penasihat hukum tidak berkaitan dengan cacat formil maupun materiil surat dakwaan. Sebaliknya, dalil-dalil tersebut dinilai telah masuk ke dalam substansi perkara yang harus dibuktikan melalui persidangan.


    “Sebagian besar dalil keberatan penasihat hukum telah memasuki materi pokok perkara,” demikian inti pertimbangan majelis hakim dalam persidangan.


    Hakim juga menilai surat dakwaan JPU telah disusun secara sah, cermat, dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, pengadilan menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.


    Persoalan yang dipermasalahkan penasihat hukum, mulai dari kebenaran uraian fakta, nexus, unsur penyertaan, hubungan kausalitas, perhitungan kerugian keuangan negara hingga keabsahan dokumen administratif, menurut majelis hakim harus diuji dalam proses pembuktian.


    Majelis hakim kemudian menyatakan keberatan atau eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.


    JPU Siap Hadirkan 206 Saksi


    Setelah putusan sela dibacakan, JPU menyampaikan opening statement terkait kesiapan melaksanakan proses pembuktian terhadap dakwaan yang telah diajukan kepada para terdakwa. JPU menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya pada periode 2022 hingga 2024.


    Dalam dakwaan, perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7.368.108.196.035,03.


    “Perkenankan kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang bertindak untuk dan atas nama negara dengan ini menyatakan siap melaksanakan tugas penuntutan dalam perkara pidana atas terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.


    JPU menyatakan dakwaan terhadap para terdakwa disusun berdasarkan alat bukti yang dinilai sah dan diperoleh sesuai ketentuan hukum.


    Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk membuktikan seluruh dakwaan dalam proses persidangan.


    “Untuk itu kami Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk membuktikan dakwaan sesuai hukum acara pidana yang berlaku,” kata JPU.


    Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer menggunakan ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A atau huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


    Sementara dakwaan subsidernya menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    Dalam tahap pembuktian, JPU akan menghadirkan ratusan saksi. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.


    Sebanyak 206 saksi dan enam saksi ahli disebut akan dihadirkan oleh penuntut umum secara bertahap.


    Kuasa Hukum Siapkan Saksi Meringankan


    Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan tetap keberatan terhadap dakwaan yang diajukan JPU.


    Dalam opening statement-nya, kuasa hukum menyampaikan akan membuktikan bahwa para terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.


    Penasihat hukum juga menyatakan akan menyiapkan saksi serta saksi ahli yang dianggap dapat memberikan keterangan untuk meringankan posisi hukum para terdakwa.


    “Dalam sidang selanjutnya kuasa hukum akan menghadirkan saksi di samping saksi ahli untuk meringankan terdakwa dari jerat hukum yang sedang menyanderanya,” ujar kuasa hukum.


    Setelah mendengar pernyataan dari kedua pihak, majelis hakim mempersilakan tim penasihat hukum untuk menanyakan kepada JPU mengenai saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.


    Dengan ditolaknya eksepsi, perkara kini memasuki fase penting, yakni pembuktian pokok perkara. Pada tahap ini, jaksa akan menguji dakwaannya melalui keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya di hadapan majelis hakim.


    (Tto)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini