Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Dua pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Keduanya diduga hendak menyerahkan barang terlarang tersebut kepada seorang tahanan.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari petugas yang berada di lingkungan PN Jakarta Pusat.
"Betul, ini menindaklanjuti laporan dari petugas yang ada di PN," kata Wisnu, Rabu (30/9/2026).
Penangkapan terhadap dua orang tersebut dilakukan pada Selasa (29/9/2026). Polisi mengamankan dua orang yang masing-masing berinisial KP dan AS.
"Dari Satresnarkoba mengamankan dua orang inisial KP dan AS," ujar Wisnu.
Setelah mengamankan keduanya, polisi melakukan pengembangan untuk mengetahui tujuan dari sabu yang dibawa. Dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan, narkotika tersebut diduga akan diberikan kepada seorang tahanan berinisial RN.
"Yang berdasarkan pengembangan barang diduga sabu tersebut akan diserahkan kepada RN (tahanan)," jelasnya.
Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua orang tersebut untuk mendalami keterlibatan mereka dalam dugaan upaya memasukkan narkotika ke lingkungan pengadilan.
(Red)


