-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sidang Gratifikasi Bea Cukai: Orlando Hamonangan Menangis, Ungkap Pesan Atasan “Jangan Melebar”

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 16 September 2026, 23:14 WIB Last Updated 2026-09-16T16:14:11Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan alias Ocoy, tak kuasa menahan tangis saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).


    Tangis Orlando pecah ketika dirinya menceritakan pertemuan dengan atasannya, Sisprian Subiaksono, yang disebut meminta agar perkara tersebut tidak melebar. Kesaksian itu disampaikan saat Orlando menjadi saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).


    Dalam perkara tersebut, Orlando juga berstatus sebagai terdakwa dan menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah.


    Awalnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Muhammad Takdir Suhan meminta Orlando menjelaskan mengenai pertemuannya dengan Budiman Bayu Prasojo di lantai 2 gedung KPK. Saat itu, Bayu disebut belum berstatus sebagai tersangka.


    Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai komunikasi Orlando dengan Sisprian Subiaksono, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.


    Saat menceritakan pertemuan tersebut, Orlando tiba-tiba menangis. Dia mengaku diminta Sisprian untuk tidak membuat perkara tersebut semakin melebar.


    “Nah, kemudian ketemu itu apa? Sampaikanlah, saat ini waktu yang pas buat Pak Orlando, karena ini ke sama-sama beliau ini kan posisinya sudah sama-sama, nih,” tanya jaksa.


    Orlando kemudian menjelaskan bahwa dirinya sempat bertemu Sisprian di tempat merokok. Menurut Orlando, atasannya tersebut meminta dirinya untuk menanggung perkara karena posisinya sebagai anggota yang paling junior.


    “Jadi saat itu waktu di, apa, di tempat merokok itu, saya ketemu juga sama atasan saya, Pak Sisprian, manggil saya, kan, 'Coy, jangan melebar kasus ini'. Karena saya yang paling junior. Ya sudah, kamu yang menanggung semua,” kata Orlando.


    Orlando mengatakan dirinya kemudian memilih untuk “pasang badan” setelah melihat sejumlah rekannya turut dipanggil dalam perkara tersebut.


    “Seperti itu dan pada saat itu saya melihat teman-teman saya dipanggil, ya sudahlah saya yang pasang badan, yang mengorbankan diri. Terus saya bilang sama Mas Bayu, Mas, titip anak istri saya. Seperti itu, Pak,” ujarnya sambil menangis.


    Tangisan Orlando membuat persidangan sempat dijeda. Hakim kemudian meminta jaksa melanjutkan pemeriksaan setelah Orlando selesai menenangkan diri.


    Jaksa menjelaskan bahwa pertanyaan tersebut diajukan untuk menggali kondisi yang terjadi pada tahap awal perkara, termasuk hubungan antara para terdakwa yang saat ini sama-sama menjalani proses hukum dan menyatakan sikap kooperatif.


    “Jadi izin, Majelis, mengapa kami tanyakan ini, karena bagaimanapun terlepas bahwa momen di awal sebelum Pak Orlando kooperatif ada momen-momen ini, mengapa kami juga menanyakan di momen ini, karena tadi ya sama-sama di dalam rutan yang sama,” ujar jaksa.


    “Baik sejak awal kemudian kami pun dengan Pak Bayu beliau saat ini beliau pun menyatakan hal yang sama sama-sama kooperatif,” lanjutnya.


    Dalam perkara ini, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing.


    Perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini