-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Febrie Adriansyah Minta Dakwaan TPPU Dibatalkan, Soroti Keterlibatan Ferry Boboho

    trawlmediaindonesia
    Kamis, 15 Oktober 2026, 19:53 WIB Last Updated 2026-10-15T12:53:10Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


    Febrie menilai, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhi ketentuan karena dinilai tidak menguraikan perkara secara cermat, lengkap, dan jelas. Salah satu hal yang dipersoalkannya adalah dugaan keterlibatan dirinya dalam pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.


    Keberatan tersebut disampaikan Febrie ketika membacakan nota perlawanan pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).


    Melalui nota perlawanan itu, Febrie meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Ia juga memohon agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada JPU serta dirinya dibebaskan dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan


    Pertanyakan Dugaan Perintah Pemerasan


    Dalam nota perlawanannya, Febrie menyoroti konstruksi dakwaan yang mengaitkan dirinya dengan tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, yang dalam perkara tersebut disebut berstatus sebagai saksi.


    Berdasarkan uraian dakwaan yang dipersoalkan Febrie, Ferry disebut bertemu dengan Tan Kian, menyampaikan kemungkinan pengusaha tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kemudian meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura.


    Febrie mempertanyakan dasar yang digunakan jaksa untuk menghubungkan tindakan Ferry dengan dugaan keterlibatannya. Ia menilai, dakwaan seharusnya menjelaskan secara terperinci kapan perintah diberikan, kepada siapa disampaikan, serta tindakan apa yang menunjukkan adanya kesepakatan.


    "Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?" tanya Febrie dalam nota perlawanannya.


    Ia juga mempertanyakan apakah jaksa menuduh dirinya telah memberikan instruksi sebelum Ferry bertemu dengan Tan Kian atau justru baru terlibat setelah Ferry melaporkan penerimaan uang tersebut.


    "Ataukah Penuntut Umum mendalilkan bahwa saya baru terlibat setelah Ferry datang melaporkan penerimaan uang?" tulis Febrie.


    Menurut Febrie, kejelasan mengenai rangkaian peristiwa dan dugaan peran dirinya diperlukan agar tuduhan yang disampaikan dalam surat dakwaan dapat dipahami secara utuh.


    Soroti Posisi Ferry dalam Dakwaan


    Selain mempersoalkan dugaan pemerasan, Febrie turut menyinggung posisi Ferry yang disebut memiliki peran aktif dalam konstruksi perkara, tetapi tidak menjadi pihak dalam perkara yang sedang dihadapinya.


    Ia menilai, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperjelas dalam penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.


    "Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam dakwaan tersebut namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak," kata Febrie.


    Febrie juga menyampaikan keberatan terhadap tuduhan mengenai dugaan rekayasa penanganan perkara ketika dirinya menjabat sebagai Jampidsus. Ia membantah pernah memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu dalam proses hukum.


    "Saya pertegas karakter saya tidak pernah melakukan hal tersebut," tegas Febrie.


    Untuk memperjelas tuduhan tersebut, Febrie menilai jaksa semestinya menguraikan secara konkret apakah dirinya pernah memberikan perintah kepada pejabat maupun penyidik di lingkungan Jampidsus agar seseorang memperoleh perlakuan khusus dalam penanganan perkara.


    Melalui nota perlawanan tersebut, Febrie meminta majelis hakim menilai kembali kejelasan dan kelengkapan surat dakwaan sebelum perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Adapun permintaan pembatalan dakwaan dan pengeluaran dirinya dari tahanan merupakan permohonan yang diajukan Febrie untuk dipertimbangkan majelis hakim.


    (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini