-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPK Kembali Periksa Dedi Congor terkait Kasus Suap Bea Cukai

    trawlmediaindonesia
    Sabtu, 10 Oktober 2026, 15:35 WIB Last Updated 2026-10-10T08:35:44Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ahmad Dedi alias Dedi Congor, aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menjalani pemeriksaan terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai.


    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Dedi merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.


    “Pemeriksaan pihak terkait dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Atas nama AD, ASN di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).


    Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Dedi. KPK juga belum menjelaskan secara terperinci kapasitas Dedi dalam pemanggilan tersebut.


    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi.


    Sebelumnya, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dedi pada Selasa (29/9/2026). Namun, saat itu Dedi tidak memenuhi panggilan penyidik.


    Nama Dedi turut muncul dalam persidangan perkara suap Bea Cukai. Dalam putusan terhadap tiga terdakwa, hakim menyebut Dedi menerima uang sebesar Rp30 miliar dari John Field, bos perusahaan importir PT Blueray Cargo.


    Selain terkait dengan perkara yang ditangani KPK, Dedi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Dalam perkara tersebut, ia dijerat dengan dugaan tindak pidana gratifikasi.


    Pemanggilan kembali Dedi oleh KPK menjadi bagian dari proses pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Hingga kini, KPK belum menyampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan maupun perkembangan terbaru terkait materi yang akan didalami dari yang bersangkutan.


    (Ris)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini