Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Warga Negara Indonesia (WNI), Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit, mengajukan pengujian materil terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempersoalkan perbedaan batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan golongan kepangkatan.
Matthew menilai, ketentuan usia pensiun maksimal 58 tahun yang berlaku dalam undang-undang sebelumnya merupakan bentuk keseragaman sekaligus pembatasan kekuasaan yang perlu dipertahankan.
“Batas usia itulah yang sejak berlakunya undang-undang tersebut menjalankan fungsi pembatasan kekuasaan, meskipun tidak pernah dirumuskan sebagai pembatasan masa jabatan,” ujar Matthew dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan yang disiarkan melalui kanal YouTube MKRI dan dikutip pada Senin (12/10/2026).
Matthew menyoroti Pasal 30 ayat (5) UU Polri yang mengatur batas usia pensiun berbeda bagi setiap golongan kepangkatan. Dalam ketentuan tersebut, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat pensiun pada usia maksimal 60 tahun.
Adapun khusus perwira tinggi berpangkat bintang empat, batas usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Menurut Matthew, ketentuan tersebut berpotensi menghilangkan sifat umum dan abstrak dari suatu peraturan perundang-undangan apabila penerapannya mengarah pada jabatan tertentu dan hanya berlaku bagi satu orang dalam periode tertentu.
“Ketentuan yang secara formal ditujukan kepada satu golongan kepangkatan pada kenyataannya berlaku bagi satu jabatan dan pada satu waktu tertentu berlaku bagi satu orang. Keadaan demikian dalam kepustakaan hukum tata negara dikenal sebagai persoalan individuelle Gesetz, yaitu undang-undang yang kehilangan sifat umum dan abstraknya,” kata Matthew.
Selain mempermasalahkan perbedaan batas usia pensiun, ia turut menyoroti mekanisme perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat. Menurutnya, penetapan perpanjangan berdasarkan Keppres dapat menimbulkan persoalan karena berkaitan dengan pertimbangan politik.
Matthew menilai, pihak yang menentukan kebutuhan perpanjangan masa dinas berpotensi memiliki kepentingan politik dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
“Pihak yang menilai ada tidaknya kebutuhan perpanjangan adalah pihak yang memiliki kepentingan politik terhadap penyelenggaraan pemilihan umum tersebut,” ujarnya.
Dalam permohonannya, Matthew meminta MK menyatakan Pasal 30 ayat (5) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat atau conditionally unconstitutional, sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan permohonan yang diajukannya.
Ia mengusulkan agar batas usia pensiun anggota Polri diberlakukan sama bagi seluruh golongan kepangkatan, yakni maksimal 58 tahun.
Adapun rumusan yang diminta Matthew untuk dimaknai oleh MK berbunyi: “Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku sama bagi seluruh golongan kepangkatan, yaitu usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.”
Melalui permohonan tersebut, Matthew berharap ketentuan batas usia pensiun anggota Polri memiliki standar yang seragam untuk seluruh golongan kepangkatan, sekaligus tetap menjalankan fungsi pembatasan kekuasaan sebagaimana yang ia persoalkan dalam pengujian undang-undang tersebut.
(Red)


