Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui forum ekspose yang digelar pada Selasa malam.
"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Budi menjelaskan, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengungkap identitas para tersangka dalam perkara tersebut.
"Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan. Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali," tuturnya.
Dalam operasi tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang disita berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar serta logam mulia berupa emas.
Meski demikian, KPK belum memerinci lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat maupun peran masing-masing dalam dugaan penyimpangan dana kebencanaan tersebut.
Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Lembaga tersebut juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terseret dalam perkara ini.
Juru Bicara BNPB, Berton Panjaitan, menyampaikan sikap tersebut menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan lembaganya.
"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Berton kepada wartawan, Selasa (13/10).
Berton menambahkan, BNPB siap bersikap kooperatif dengan membantu penyidik memenuhi kebutuhan data dan informasi yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, dukungan tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BNPB juga memastikan tidak akan mencampuri proses penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum.
"BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," ujarnya.
KPK kini melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan tersebut, termasuk mengungkap identitas tersangka dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara itu.
(Red)


