Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom RI), Syahganda Nainggolan, menerima audiensi dari pimpinan serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu krusial seperti ancaman PHK massal, upah rendah, tuntutan pengawalan pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, dan kekhawatiran adanya pasal selundupan pada salinan undang-undang yang belum diterima buruh.
Kepala Bakom RI, Syahganda Nainggolan, menyatakan akan menindaklanjuti dan menanyakan langsung aspirasi tersebut kepada kementerian dan lembaga terkait, khususnya mengenai rumor penundaan atau potensi perubahan pasal.
Ia juga menegaskan bahwa kepemimpinan Presiden Prabowo sangat memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan buruh.
"Saya akan menanyakan kepada kementerian dan lembaga terkait. Kepemimpinan Presiden Prabowo sangat memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan dan kesejahteraan buruh," ungkap Syahganda.
Koalisi besar yang terdiri dari sejumlah serikat pekerja dan serikat buruh mengaku belum menerima salinan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang disahkan beberapa waktu lalu.
"Yang menjadi problem hari ini kita secara resmi belum menerima salinan daripada undang-undang yang sudah disahkan oleh DPR RI," kata Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, Daeng Wahidin.
Daeng Wahidin menilai, belum diterimanya salinan undang-undang tersebut menyulitkan kelompok buruh untuk mendalami isi undang-undang.
Kendati demikian, dirinya mengapresiasi langkah Pemerintah dan DPR yang telah memperbaiki Omnibus Law Cipta Kerja dengan melahirkan undang-undang baru terkait perlindungan tenaga kerja.
"Tentunya kita apresiasi kepada pimpinan Presiden Prabowo yang sudah berhasil meninjau Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang bisa melepaskan buruh Indonesia dari cengkeraman Undang-Undang Omnibus Law yang tertutup itu dari rezim sebelumnya," ujarnya.
Ia juga meminta Bakom RI mengawal agar UU Ketenagakerjaan segera ditandatangani Presiden.
Sementara itu, Koordinator Tim Kajian KBPBI / Wakil Presiden KSPSI AGN, R. Abdullah, meminta agar Presiden Prabowo segera menandatangani Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang sudah disahkan DPR.
Menurut dia, pengesahan undang-undang tersebut tidak lepas dari perjuangan buruh mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 lalu.
"Dengan sudah barang tentu copy-nya kami ingin segera tahu. Jangan sampai ada semacam tanda kutip, pasal-pasal penyelundupan yang kita tidak kehendaki, yang pada akhirnya yang kemarin kita bersujud syukur nanti undang-undang Perlindungan besok terjadi kegaduhan akibat terjadi manipulasi undang-undang yang nanti akan disahkan oleh Presiden," ungkap Abdullah.
Di kesempatan yang sama, Daeng Wahidin kembali menegaskan inti pertemuan adalah mendesak Presiden segera meneken UU tersebut.
"Hari ini menerima dan mendengarkan aspirasi dari kawan-kawan serikat pekerja buruh yang ada di Indonesia. Dan kita berharap agar badan komunikasi ini benar-benar menjadi penyambung lidah rakyat kepada Bapak Presiden," kata Daeng.
"Dan inti daripada inti pertemuan kali ini mendesak kepada Bapak Presiden Prabowo untuk segera menandatangani Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Yang kedua adalah kita segera menerima salinan daripada Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan agar kita bisa segera melakukan sosialisasi dan koordinasi di tingkat basis kita masing-masing," pungkasnya.
(Tto)


