Trawlmediaindonesia.id
Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegur jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah kembali menemukan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di badan jalan saat kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani, Minggu (11/10/2026).
Temuan tersebut menjadi perhatian Tri karena para pedagang sebelumnya telah mendapat teguran agar tidak berjualan di lokasi yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan. Namun, pelanggaran serupa kembali ditemukan saat wali kota melakukan peninjauan.
Selain itu, keberadaan petugas Satpol PP yang seharusnya melakukan pengawasan di kawasan CFD dinilai belum optimal. Menanggapi kondisi tersebut, Tri langsung menginstruksikan Kepala Satpol PP Kota Bekasi untuk mengumpulkan personel dalam apel evaluasi di Plaza Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam arahannya, Tri menekankan agar seluruh personel Satpol PP meningkatkan kesiapsiagaan, ketegasan, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas, terutama untuk memastikan ketertiban di ruang publik.
“Satpol PP harus hadir dan menjalankan tugasnya dengan baik. Jangan sampai pelanggaran yang sudah ditegur kembali terjadi karena pengawasan tidak berjalan maksimal. Saya minta seluruh anggota lebih sigap, tegas, dan bertanggung jawab,” ujar Tri.
Menurut Tri, penertiban PKL bukan bertujuan melarang masyarakat mencari nafkah. Pemerintah justru ingin memastikan aktivitas perdagangan berlangsung di lokasi yang telah disediakan sehingga tidak mengganggu kepentingan umum maupun aktivitas masyarakat lainnya.
Ia menegaskan, pengawasan harus dilakukan secara konsisten agar aturan yang telah ditetapkan dapat dipatuhi. Penertiban yang tidak diikuti pengawasan berkelanjutan dinilai berpotensi membuat pelanggaran kembali terjadi.
“Kalau petugas tegas, konsisten, dan melakukan pengawasan dengan baik, masyarakat akan memahami aturan yang berlaku. PKL harus diarahkan untuk berjualan di tempat yang semestinya, bukan di badan jalan yang mengganggu ketertiban,” tegasnya.
Tri juga mencontohkan penataan pedagang di kawasan Pasar Baru yang dilakukan secara bertahap melalui tindakan berkelanjutan oleh Satpol PP bersama tim gabungan. Melalui pengawasan dan penertiban tersebut, para pedagang diarahkan untuk menempati lokasi yang telah disediakan.
Menurutnya, pola penataan seperti itu perlu diterapkan secara konsisten agar penertiban tidak hanya berlangsung sesaat, tetapi mampu menciptakan ketertiban dalam jangka panjang.
“Jangan hanya melakukan penertiban sesaat. Pengawasan harus terus berjalan sampai aturan benar-benar dipatuhi. Kita ingin Kota Bekasi tertib, tetapi penataan juga harus memberi kejelasan kepada pedagang agar mereka bisa berusaha di tempat yang tepat,” tambah Tri.
Pemerintah Kota Bekasi berharap evaluasi terhadap jajaran Satpol PP dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di ruang publik. Dengan demikian, penataan PKL dapat berjalan lebih tertib tanpa mengabaikan kebutuhan pedagang untuk menjalankan usahanya.
Upaya tersebut juga diharapkan dapat menjaga kenyamanan warga yang mengikuti kegiatan CFD di Jalan Ahmad Yani, sehingga aktivitas olahraga dan rekreasi masyarakat berlangsung aman, tertib, serta nyaman bagi semua pihak.
(Red)


