TRAWLMEDIAINDONESIA.ID
Jakarta -Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan 31 Koperasi Merah Putih serentak dibentuk hari ini, Sabtu (31/5/25).
Hal ini menyusul dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan.
Kepala Seksi dan UMKM, Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Utara, Andri menyebut 31 Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan se-Kota Administrasi Jakarta Utara serentak dibentuk hari ini. Pembentukan koperasi tersebut dipastikan diisi pengurus dan anggota yang berasal dari kelurahan setempat.
Pembentukan koperasi ini melalui mekanisme Musyawarah Kelurahan (Muskel) Khusus di masing-masing kelurahan.
Setelah pembentukan Koperasi Merah Putih, pihaknya akan memberikan pendampingan, mulai dari pengurusan legalitas, izin usaha, hingga NPWP.
Soal unit usaha Koperasi Merah Putih dipastikan sesuai dengan kesepakatan pengurus dan anggota dengan menyesuaikan potensi masing-masing wilayah.
Sementara itu, Lurah Pegangsaan Dua, Sarmudi mengucap syukur atas terlaksananya pembentukan Koperasi Merah Putih Kelurahan Pegangsaan Dua melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) Khusus. Diharapkan koperasi tersebut berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat.