• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    Pekerja di pembangunan Pintu Air Kp Ceger, Desa Suka Darma tak sesuai SOP

    trawlmediaindonesia
    7/31/2025, 09:23 WIB Last Updated 2025-07-31T02:23:10Z


    Trawlmediaindonesia.id

    Bekasi- Yusuf Supriatna Kepala Kordinator Lapangan Jawa – Barat LSM Suara Independen Rakyat Adil ( SIRA ) buka suara terkait pekerjaan pembangunan Pintu Air Kp.Ceger Desa Suka Darma Kecamatan Sukatani Kab.Bekasi.


    Pasalnya kegiatan tersebut dinilai dan diduga tidak sesuai RAB dan melanggar aturan sesuai SOP hingga pekerjaannya pun terkesan asal – asalan.


    Selasa 22 Juni 2025, didepan awak Media Yusuf menyampaikan,”dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan, para pekerja hanya menggunakan alat dan peralatan yang tidak memadai, seperti dalam adukan semen dan pasir tidak menggunakan Mixer.Adukan semen pasir hanya menggunakan cangkul, dikerjakan secara manual.Tentunya hal ini menjadi keraguan akan kekuatan pemasangan batu tersebut,”terang Yusuf.


    Masih sambungnya,” belum lagi para pekerja juga tidak memakai Alat Pelindung Diri ( APD ), sehingga hal tersebut pun bisa membahayakan keselamatan para pekerja.Dan itupun sudah diatur dalam Undang – Undang K3 dan tentunya juga tertuang dalam RAB.


    Undang – Undang K3 Nomor 1 Tahun 1970 mengatur dasar hukum utama yang mengatur prinsip – prinsip dasar K3 di tempat kerja.UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan K3.UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan dapat terciptanya lingkungan kerja yang nih aman dan sehat.


    “Ini merupakan kewajiban kontraktor kepada pekerja untuk menyiapkan peralatan kerja dan alat keselamatan kerja dan tentunya tertuang dalam RAB.Saya meminta kepada pengawas dan konsultan agar jangan berdiam diri, agar aktif mengawasi dan memonitoring kegiatan.Arahkan dan beri teguran kepada para kontraktor nakal yang tidak memperdulikan aturan dalam pekerjaan,” papar nya.


    Kegiatan yang berasal dari alokasi dana APBD Tahun Anggaran 2025 ini pun sudah lah kelewat waktu pekerjaan, harus dan wajib di kenakan sanksi berupa finalti dan blacklist kepada CV.TANAH BARU selaku kontraktor pelaksana.Jelas dugaan kontraktor tersebut berbuat curang dan nakal.Bila perlu beri sanksi berupa black list dalam keikutsertaan tender dan lelang yang ada di Kabupaten Bekasi agar menjadi contoh para kontraktor lainnya.


    Dengan anggaran yang fantastis dengan nilai Rp.983.773.800 APBD TA 2025 berasal dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi, tentunya kita berharap hasil kegiatan Pekerjaan pembangunan pintu air ini sesuai dengan apa yang kita harapkan dan peruntukannya,”tutup Yusuf.



    (Obet)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini