• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    Dr. Safrianto ajak media tetap jalankan tugas jurnalistik secara profesional dan berimbang

    trawlmediaindonesia
    Jumat, 19 September 2025, 23:10 WIB Last Updated 2025-09-19T16:10:40Z



    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, memberikan klarifikasi atas sejumlah tudingan miring yang diberitakan disalahsatu media online. Isu-isu tersebut mulai dari penanganan kasus kredit fiktif Bank DKI, tuntutan ringan dalam kasus penganiayaan, hingga kritik soal tertutupnya akses informasi di Kejari Jakarta Pusat.


    Dalam pernyataannya kepada media, Jumat (19/9/2025), Safrianto menegaskan bahwa seluruh tindakan dan kebijakan penuntutan yang dilakukan pihaknya mengacu pada fakta hukum dan prosedur yang berlaku.


    "Teman-teman jaksa bekerja secara profesional, berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta persidangan. Tidak ada intervensi apa pun dari pimpinan sebagaimana yang dituduhkan," ujar Safrianto di kantornya.


    Kasus Kredit Fiktif Bank DKI

    Salah satu isu yang disorot adalah dugaan keberpihakan Kejari Jakarta Pusat kepada Bank DKI dalam kasus dugaan kredit fiktif. Sejumlah pihak menilai Kejari tidak menjalankan peran penegakan hukum secara optimal dan justru bersikap pasif terhadap laporan masyarakat.


    Menanggapi hal ini, Safrianto menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengumpulan data dan keterangan oleh Jaksa Pidana Khusus (Pidsus), tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam perkara tersebut.


    "Bank DKI masih menguasai aset jaminan kredit, dan nilai asetnya lebih tinggi dari nilai pinjaman. Karena itu, tidak ada unsur kerugian negara, sehingga perkara ini bukan kategori tindak pidana korupsi," jelasnya.


    Ia juga menyebut bahwa dugaan adanya dokumen palsu dalam proses kredit merupakan ranah Pidana Umum, bukan Pidana Khusus.


    Tuntutan Ringan dalam Kasus Penganiayaan

    Perkara lain yang menimbulkan polemik adalah tuntutan ringan terhadap tiga terdakwa kasus penganiayaan terhadap Aelyn Halim, mantan Puteri Indonesia Favorit 2010. Ketiganya dituntut tiga bulan penjara.


    Safrianto menyebut bahwa tuntutan tersebut sudah melalui pertimbangan hukum dan kemanusiaan, termasuk memperhatikan hasil visum dan usia terdakwa.


    "Visum menyatakan luka ringan, hanya memar. Dua dari tiga terdakwa sudah lanjut usia, 72 dan 75 tahun. Ini menjadi dasar kami dalam menuntut dengan mempertimbangkan nilai keadilan yang proporsional," ujarnya.


    Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam pengambilan keputusan.


    Tanggapan atas Kritik Soal Transparansi

    Terkait tuduhan bahwa Kejari Jakarta Pusat tertutup terhadap kritik dan enggan memberikan akses informasi kepada media, Safrianto membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka komunikasi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan akun resmi media sosial Kejari Jakpus.


    "Kami tidak anti kritik. Kami punya akun resmi seperti Instagram, dan media sosial lainnya, jadi wartawan bisa langsung berkomunikasi dengan Kasi Intel jika membutuhkan klarifikasi," kata Safrianto.


    Ia menyebut bahwa kritik yang berkembang belakangan lebih bersifat personal dan cenderung tidak mewakili organisasi media secara resmi.


    Sudah Klarifikasi ke Komisi Kejaksaan

    Safrianto juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan lengkap kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) terkait laporan masyarakat mengenai kasus Bank DKI dan tuntutan penganiayaan.


    "Kami sudah menyerahkan semua dokumen, data hukum, dan proses penanganan perkara kepada Komjak. Semua dilakukan sesuai SOP," ungkapnya.


    Imbauan untuk Media

    Di akhir pernyataannya, Safrianto mengajak media untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan berimbang, terutama dalam peliputan kasus hukum.


    "Kami berharap rekan-rekan media bisa menyajikan berita sesuai fakta persidangan dan kode etik jurnalistik. Mari bersama-sama membangun pemahaman hukum yang benar di masyarakat," ujarnya.


    ( Wly )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini