-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kasus Suap Hakim dan TPPU, Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

    trawlmediaindonesia
    Kamis, 19 Februari 2026, 15:21 WIB Last Updated 2026-02-19T08:21:32Z


    Trawlmediaindonesia.id


    Jakarta – Marcella Santoso dituntut 17 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) tahun 2025.


    Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Syamsul Bahri Siregar dari Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).


    Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim, serta melakukan TPPU.


    "Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf a KUHP Nasional," ujar JPU saat membacakan tuntutan.


    Selain pidana penjara 17 tahun, Marcella juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.


    Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Marcella dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun.


    JPU turut meminta majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella secara tetap dari profesinya.


    Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut tidak ada hal meringankan bagi terdakwa. Sejumlah keadaan yang memberatkan antara lain karena perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


    Selain itu, perbuatan Marcella dianggap mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan merendahkan martabat profesi advokat.


    "Terdakwa Marcella juga telah menikmati hasil tindak pidana suap sebagai pemberi suap dan tidak mengakui perbuatannya," ungkap JPU.


    Dalam dakwaan, Marcella disebut memberikan suap sebesar Rp40 miliar kepada hakim yang menangani perkara korupsi fasilitas ekspor CPO. Ia juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp52,5 miliar.


    Modus TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan untuk kepemilikan aset serta mencampurkan dana hasil korupsi dengan perolehan yang sah. Dana tersebut terdiri atas dolar Amerika Serikat setara Rp28 miliar yang dikuasai bersama sejumlah pihak, serta legal fee sebesar Rp24,5 miliar.


    Dalam perkara ini, Marcella disebut bertindak bersama advokat Ariyanto dan Junaedi Saibih, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei. Khusus untuk dugaan TPPU, Marcella didakwa melakukannya bersama Ariyanto dan Syafei, termasuk penguasaan dana Rp28 miliar serta uang operasional Rp411,69 juta.


    Atas perbuatannya, Marcella didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini