Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons gugatan uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut dilayangkan seorang guru honorer terkait dugaan pengalihan anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026), Purbaya menegaskan pemerintah akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di MK.
"Ya, biar aja kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang kan," kata Purbaya.
Ia menilai secara hukum dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat. Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim konstitusi.
"Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, guru honorer Reza Sudrajat mengajukan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026.
Dalam sidang perdana pada Kamis (12/2), Reza menilai alokasi anggaran pendidikan telah dialihkan untuk mendanai program MBG. Ia berpendapat kebijakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan minimal 20 persen anggaran negara diperuntukkan bagi sektor pendidikan.
Menurut Reza, jika anggaran MBG tidak dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan, maka porsi pendidikan murni dalam APBN hanya sekitar 11,9 persen, atau di bawah batas konstitusional.
Ia juga menyebut kebijakan tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga pendidik dan kualitas fasilitas pendidikan bagi siswa. Pendanaan operasional, seperti gaji dan tunjangan guru serta penyediaan sarana dan prasarana, dinilai seharusnya menjadi prioritas utama.
Selain itu, Reza mengaku mengalami kerugian konstitusional sebagai guru honorer. Ia menilai kebijakan tersebut mempersempit ruang fiskal untuk belanja pegawai pendidikan, termasuk peluang pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta pemohon menjabarkan lebih rinci hubungan antara statusnya sebagai guru honorer dengan dugaan kerugian konstitusional yang dialami. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.


