-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPK Minta Saksi Lapor Dewas Terkait Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar

    trawlmediaindonesia
    Minggu, 15 Februari 2026, 16:35 WIB Last Updated 2026-02-15T09:35:29Z


    Trawlmediaindonesia.id


    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) mempersilakan saksi yang merasa didatangi dan diduga diperas oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.


    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan laporan tersebut penting untuk menguji kebenaran identitas pihak yang mengaku aparat KPK.


    “Saksi yang mengalami kejadian tersebut bisa melaporkan ke Dewan Pengawas atau aparat penegak hukum lain supaya dibongkar, dibuktikan apakah itu benar seperti itu penyidik atau penyelidik KPK atau dia hanya mengaku-ngaku. Tentu dengan laporan harus dilengkapi dengan bukti-buktinya,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).


    Asep menambahkan, KPK tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak nama baik lembaga antirasuah, terlebih jika disertai dugaan pemerasan. 


    “Jadi, silakan untuk saksi yang mengalami langsung, bertemu orangnya langsung melaporkan supaya bisa dibuktikan,” ujarnya.


    Ia juga memastikan bahwa tidak ada nama Bayu Sigit dalam struktur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. 


    “Di penindakan tidak ada nama itu Bayu Sigit, enggak ada. Kita juga tidak punya badge atau lencana, hanya ada nametag dan kartu tanda pengenal pegawai seperti yang saya pakai biasanya,” tegasnya.


    Sebelumnya, pihak swasta Yora Lovita mengungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa dirinya pernah didekati seseorang bernama Bayu Sigit yang mengaku sebagai penyidik KPK. Dalam kesaksiannya, Yora menyebut orang tersebut menunjukkan lencana KPK dan sejumlah surat panggilan.


    Menurut Yora, Sigit sempat mengklaim mampu menghentikan sejumlah perkara, termasuk yang dikaitkan dengan mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. “Ceritalah, Pak. Beberapa kasus yang memang sudah, apa namanya, sudah tidak, artinya tidak naik ya,” ujar Yora di persidangan.


    Ia melanjutkan, “Iya, termasuk itu tadi, Pak. Yang Bu Ida itu. Bu Ida kasus haji ya kalau enggak salah.” Yora juga menyebut, saat itu Sigit mengklaim perannya membuat status Ida tidak meningkat dalam perkara yang disebut sebagai kasus haji.


    Sebagaimana diketahui, Ida pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi haji yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada periode 2012–2013. Saat ini, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.


    Dalam perkara dugaan pemerasan terkait RPTKA, Yora mengungkapkan bahwa Bayu Sigit bersama rekannya, Iwan Banderas, meminta bantuannya untuk menghubungkan dengan para terdakwa. Salah satu pihak yang dimaksud adalah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.


    Melalui Yora, keduanya disebut meminta uang sebesar Rp 10 miliar kepada Gatot agar tidak ditetapkan sebagai tersangka. Permintaan itu disampaikan pada Februari 2025, saat perkara RPTKA masih berada di tahap penyelidikan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini