-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sidang Marcella Santoso: Jaksa Soroti Aliran Suap dan Perbedaan Fantastis Dana

    trawlmediaindonesia
    Kamis, 12 Februari 2026, 10:41 WIB Last Updated 2026-02-12T03:41:22Z

     


    Trawlmediaindonesia.id


    Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan memaparkan perkembangan terbaru dalam sidang perkara dugaan suap hakim dan perintangan perkara dengan terdakwa Marcella Santoso dan sejumlah pihak lainnya. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).


    Dalam keterangannya, JPU menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang diajukan di persidangan, termasuk catatan serta percakapan digital, telah diakui dan dibenarkan oleh para terdakwa. Pengakuan tersebut memperkuat konstruksi perkara yang tengah diusut.


    Berdasarkan fakta persidangan, terungkap adanya aliran dana dari Ariyanto Bakri yang diduga sebagai suap. Dana tersebut disebut diberikan kepada M. Adhiya Muzakki melalui perantara Wahyu Gunawan untuk selanjutnya diteruskan kepada hakim. JPU menilai praktik tersebut tidak dilakukan secara terang-terangan, melainkan dirancang menggunakan skema yuridis agar terkesan sah di mata hukum.


    Menurut JPU, pola itu menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyamarkan tindak penyuapan. Selain itu, terungkap pula adanya ketidaksesuaian data terkait jumlah uang yang terlibat dalam perkara tersebut.


    Saksi Wahyu Gunawan menyebut uang yang diterima berkisar 2 juta dolar AS. Namun, terdakwa Ariyanto Bakri mengaku terdapat permintaan dana mencapai 60 juta dolar AS.


    “Perbedaan signifikan ini memicu kecurigaan JPU mengenai pihak yang menikmati sisa dana tersebut, mengingat terdapat selisih besar antara jumlah yang diminta dengan yang diakui telah diterima,” ujar JPU Andi Setyawan.


    Tak hanya itu, persidangan juga mengungkap dugaan penyalahgunaan badan hukum melalui pembentukan sebuah perseroan terbatas (PT) yang tidak memiliki kegiatan usaha utama.


    Perusahaan tersebut diduga hanya dijadikan sarana untuk menampung aset pribadi, termasuk sejumlah kendaraan yang didaftarkan atas nama perusahaan guna menyamarkan asal-usul kepemilikannya.


    JPU menyatakan akan terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian praktik tersebut dalam agenda sidang berikutnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini