-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    91,23% Pejabat Sudah Lapor LHKPN, KPK Soroti Rendahnya Kepatuhan Legislatif

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 01 April 2026, 11:06 WIB Last Updated 2026-04-01T04:06:13Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan perkembangan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh para pejabat yang wajib melapor. Hingga akhir Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan tercatat telah mencapai lebih dari 91 persen.


    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menerima ratusan ribu laporan dari para wajib lapor.


    "Hingga 30 Maret 2026, sebanyak 91,23 persen atau sekitar 393.922 dari total 431.785 wajib lapor telah menyampaikan laporan kekayaannya," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).


    Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan dibanding periode sebelumnya. Ia menilai kesadaran pejabat negara untuk melaporkan kekayaan semakin membaik. Dari sisi sektor, lembaga yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dalam pelaporan LHKPN.


    "Berdasarkan sektor, tingkat pelaporan tertinggi tercatat pada bidang yudikatif dengan capaian 99,92 persen dari 19.021 WL," jelas Budi.


    Sementara itu, sektor eksekutif dan BUMN/BUMD juga mencatat angka kepatuhan yang cukup tinggi.


    "Disusul sektor eksekutif sebesar 92,51 persen dari 346.214 WL serta BUMN/BUMD sebesar 89,7 persen dari 46.119 WL," lanjutnya.


    Namun, sektor legislatif masih menjadi sorotan karena tingkat kepatuhannya paling rendah dibanding sektor lainnya.


    "Sementara itu, sektor legislatif masih menjadi perhatian dengan tingkat pelaporan yang baru mencapai 64,9 persen dari 20.431 WL," imbuh Budi.


    KPK menegaskan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN jatuh pada hari ini. Setelah tenggat waktu berakhir, lembaga antirasuah tersebut akan mengambil langkah lanjutan terhadap pihak yang belum memenuhi kewajibannya.


    "Secara sistem, KPK masih menunggu hingga batas akhir hari ini, Selasa 31 Maret 2026 sampai dengan pukul 23.59 WIB, untuk dapat dinyatakan penyampaian LHKPN tepat waktu," tegasnya.


    (Ris)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini