Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan penanganan perkara dugaan mark-up proyek video profil desa yang sempat menjerat videografer Amsal Sitepu. Ia mengakui adanya kesalahan hingga berujung pada penahanan seorang pekerja kreatif.
Permintaan maaf itu disampaikan Danke dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), yang turut dihadiri Amsal Sitepu, Kejati Sumatera Utara, serta Komisi Kejaksaan.
“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami,” ujar Danke dalam forum tersebut.
Dalam kesempatan itu, Danke juga mengapresiasi berbagai masukan dan kritik dari anggota Komisi III DPR yang dinilainya sebagai bahan evaluasi bagi institusinya.
“Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak/ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak/ibu sekalian,” lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu pada Rabu (1/4/2026). Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode anggaran 2020 hingga 2022. Amsal, melalui perusahaannya CV Promiseland, menawarkan jasa pembuatan video kepada 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam proposal yang diajukan, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp30 juta per desa. Namun, hasil analisis Inspektorat Kabupaten Karo menyebut biaya wajar berada di kisaran Rp24,1 juta per desa. Selisih tersebut kemudian dijadikan dasar dugaan kerugian negara yang dalam persidangan disebut mencapai Rp202 juta.
Meski demikian, pengadilan menilai tuduhan tersebut tidak terbukti, sehingga Amsal dinyatakan bebas dan hak-haknya dipulihkan sepenuhnya.
(Ris)


