-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Babak Baru Kasus Narkoba Ammar Zoni: Pleidoi Gugur, Tuntutan Tetap 9 Tahun

    trawlmediaindonesia
    Kamis, 09 April 2026, 15:45 WIB Last Updated 2026-04-09T08:45:53Z


    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Perkara hukum yang menjerat Ammar Zoni dalam kasus penyalahgunaan sekaligus dugaan peredaran narkoba kini memasuki tahap lanjutan di persidangan. Setelah sebelumnya mengajukan nota pembelaan (pleidoi), aktor tersebut harus menghadapi kenyataan pahit setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaannya.


    Dalam sidang replik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU menegaskan bahwa seluruh argumen pembelaan dari Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya tidak dapat diterima. Penolakan itu disampaikan berdasarkan sejumlah fakta hukum yang dinilai kuat dan tidak terbantahkan.


    JPU mengungkapkan bahwa pihaknya menghadirkan sejumlah saksi tambahan di luar berkas perkara yang memberikan keterangan penting dalam persidangan.


    “Saksi-saksi yang kami hadirkan di luar berkas perkara, yaitu saksi Sudrajat alias Jaya, Bambang Wahyadi, Yoshi Anwar, dan Attam Mimi, keterangannya sangat relevan. Keterangan mereka cukup mengejutkan atau merupakan surprise evidence sebagaimana yang terungkap di persidangan,” ujar JPU dalam sidang, Kamis (9/4/2026).


    Selain Ammar, lima terdakwa lain yakni Asep bin Sarikin, Adrian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Chandra Maulana, dan Muhammad Rifaldi juga berada dalam posisi yang sama. Menurut JPU, para terdakwa tersebut tidak secara tegas membantah dakwaan, melainkan justru mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim.


    “Para terdakwa satu sampai dengan lima secara tidak langsung menurut kami telah mengakui perbuatannya sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, dengan memohon kepada majelis hakim untuk meminta keringanan hukuman,” tegas JPU.


    Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutan awal yang telah dibacakan pada 12 Maret 2026. Dalam tuntutannya, Ammar Zoni diminta dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.


    JPU juga memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh pleidoi dari pihak penasihat hukum terdakwa dan menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan.


    “Kami mohon supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak segala pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa, serta memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan pidana yang kami ajukan,” ujar JPU.


    Sebagai informasi, kasus ini menjadi kali keempat Ammar Zoni tersandung perkara narkoba. Pria berusia 32 tahun itu saat ini masih menjalani penahanan setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di dalam Rumah Tahanan Salemba. Ia disebut menerima barang haram tersebut dari seseorang bernama Andre untuk kemudian diedarkan di dalam rutan. 


    (Ris)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini