-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bak Teroris Surya Darmadi Masuk Nusakambangan, Manager Legal Korporasi Darmex Grup sebut "Tak Manusiawi"

    trawlmediaindonesia
    Jumat, 10 April 2026, 18:28 WIB Last Updated 2026-04-10T11:30:56Z


    Trwalmediaindonesia.id

    Jakarta – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lahan sawit Duta Palma Group di Riau dengan no perkara 43/Pid.Sus/TPK/2025/PN / Jkt. Pst dan no perkara 44/Pid.Sus/TPK/2025/PN/Jkt.Pst dengan dakwaan atas PT Darmex Plantation. 


    Direktur Perusahaan yang mewakili terdakwa korporasi Darmex Grup, Iwan Surya Wirawan mengatakan. 


    "Hari ini saksi Ahli JPU Prof .Drs . Muhamad  Suparmoko, MA, Ph.D, tadi di ruang sidang menyatakan bahwa sawit itu tidak merusak secara langsung, di bandingkan dengan penambangan yang lain, selain itu yang sangat kami sesalkan mengapa gedung Menara Palma yang di Kuningan Jakarta Selatan telah di tempati oleh Agrinas secara paksa tanpa putusan pengadilan," kata Iwan saat break sidang, Jumat (10/4/2026). 


    "Bukan hanya menempati secara paksa, tapi plang perusahaan kami di rusak dan di ganti dengan Agrinas sejak Oktober 2025 lalu, sedangkan belum ada putusan apapun dari pengadilan, semua logo kami di copot dan kami telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan atas penyerobotan gedung Menara Palma," lanjut dia. 


    Senada dengan Direktur Perusahaan yang mewakili terdakwa korporasi Darmex Grup, Manager Legal Korporasi Darmex Grup, Denny Ernanda menyoroti penyitaan aset-aset perusahaan yang tidak ada hubungannya dengan kasus ini. 


    "Seharusnya Jaksa melakukan eksekusi namun yang terjadi saat ini Jaksa malah melakukan penyitaan aset-aset yang tidak ada hubungannya dengan masalah ini termasuk dengan kebun atas nama PT Wanapita Permai yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan PT kebun dan di titip kan oleh PT Agrinas tanpa putusan pengadilan itu yang kami sangat sayangkan, kemudian terkait masalah awal nya perizinan yang seharusnya melalui undang-undang ciptakerja dari list yang di keluarkan oleh kementerian kehutanan ada 1189 perusahaan kawasan hutan tetapi mengapa hanya Surya Darmadi saja yang di proses secara pidana, di situ lah yang perlu di tanyakan kepastian hukum nya terhadap penangan kasus ini," ungkapnya. 


    Surya Darmadi yang saat ini berada di Rutan Nusakambangan menurutnya sangat tidak manusiawi melihat usia dan kondisi kesehatan . 


    "Yang kami sangat sesalkan mengapa Surya Darmadi di tempat kan di Nusakambangan, beliau kan sudah usia 74 tahun, selain itu sudah memiliki riwayat penyakit Jantung dan sudah melakukan operasi bypass. Kita sama-sama tahu Nusakambangan itu kan Rutan kelas kakap, seperti teroris, gembong narkoba atau kriminal berat, ini kan sangat gak manusiawi , kami pun sedang upaya kan perpindahan beliau ke Jakarta agar mudah mengkontrol bila kesehatan nya terganggu. " ujarnya. 


    Berikut beberapa point pernyataan resmi Surya Darmadi. Ia di tuduh sebagai mega koruptor Rp 104 triliun, kemudian menurun menjadi Rp 78 triliun, menurut nya pemegang saham, bukan pengurus, perizinan 5 PT dianggap sanksi administratif, tidak ada pidana, lalu Kejaksaan Agung menuntut hukuman seumur hidup dan uang pengganti Rp 4,7 triliun + USD 7,8 juta, lalu Mahkamah Agung memutuskan hukuman 16 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,2 triliun, kemudian Kejaksaan tidak melakukan eksekusi putusan MA, malah menyita aset yang tidak terkait dengan kasus, Kejaksaan membuat perkara baru dengan tuduhan korporasi, padahal kasus sama dengan yang sudah diputus MA dan terdapat perbedaan perhitungan penjualan dan laba 5 PT yang dianggap tidak wajar oleh Kejaksaan, juga ia mengungkapkan perusahaan menjual CPO dengan harga wajar dan transparan melalui tender KPBN.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini