Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Maraknya investasi ilegal berkedok koperasi kembali disorot. Ekonom Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, menilai praktik ini mencatut nama institusi resmi untuk menarik kepercayaan publik.
“Ini sama seperti ada produk non-perbankan atau produk palsu yang menghimpun dana masyarakat,” ujar Daeng, Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, produk yang ditawarkan bukan bagian dari sistem perbankan resmi, melainkan skema ilegal yang memanfaatkan nama besar lembaga keuangan. Daeng menegaskan semua produk investasi di sektor keuangan wajib berizin OJK.
“Kalau tidak terdaftar di OJK, bisa dipastikan itu ilegal atau investasi bodong,” katanya.
Ia menekankan tanggung jawab kerugian ada pada pihak yang menawarkan produk, bukan institusi yang namanya dicatut. “Investasi bodong yang mengatasnamakan perbankan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada bank,” ujarnya.
Penanganan kasus ilegal menjadi kewenangan aparat penegak hukum bersama OJK. Daeng mendorong masyarakat proaktif verifikasi sebelum berinvestasi. “Setiap orang yang mau investasi harus cari tahu apakah lembaga itu terdaftar di OJK atau tidak,” tegasnya.
Terkait ganti rugi, ia mengingatkan bank tidak bisa mengeluarkan dana tanpa dasar hukum. “Setiap Rp1 pengeluaran bank itu harus ada dasarnya. Kalau tidak, bisa jadi masalah baru, bahkan berpotensi korupsi,” ujarnya.
Jalur hukum tetap terbuka bagi korban. “Kalau memang merasa bank yang salah, ya gugat secara hukum sampai ada keputusan mengenai ganti rugi. Bank tidak bisa mengganti rugi tanpa keputusan hukum,” katanya.
Jika ada oknum pegawai terlibat penipuan, Daeng menegaskan individu tersebut harus diproses. “Oknum pegawainya yang dilaporkan ke polisi, nanti diperiksa apakah ada keterkaitan dengan bank atau tidak,” ujarnya.
Ia meminta OJK terus masif edukasi. “OJK harus proaktif sosialisasi terus-menerus supaya masyarakat tidak mudah percaya pada produk keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi,” katanya.
Daeng juga mengingatkan bahaya provokasi. “Memprovokasi orang untuk menarik uangnya dari bank itu diancam pidana berat, membahayakan orang banyak,” tegasnya.
Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan bagian dari perseroan. Koperasi yang didirikan pada 2007 itu memiliki struktur dan operasional independen di luar BNI.
Koperasi tersebut diduga menawarkan simpanan kepada non-anggota dengan imbal hasil 1,5% hingga 2% per bulan. Skema ini tidak sesuai AD/ART koperasi dan terdapat indikasi pemalsuan dokumen dalam perkara yang ditangani.
Keberadaan koperasi yang sempat beroperasi di lingkungan kantor BNI memicu kesimpangsiuran informasi. Sejak 2016 BNI telah melarang koperasi beroperasi di area kantor.
BNI menegaskan hubungan hukum deposan adalah dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan. BNI juga memastikan dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.
Kasus ini menegaskan pentingnya literasi keuangan. Peran regulator, penegak hukum, dan kesadaran masyarakat menjadi kunci mencegah kerugian lebih luas.
(Red)


