-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tim Pengacara Nadiem Kompak Tak Hadir, Ini Alasan di Baliknya

    trawlmediaindonesia
    Kamis, 23 April 2026, 15:30 WIB Last Updated 2026-04-23T08:30:22Z

     

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, angkat bicara terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).


    Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyebut kliennya sedang dalam kondisi sakit sejak berada di rumah tahanan. Ia menilai langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang tetap ingin menghadirkan Nadiem ke persidangan sebagai tindakan yang tidak tepat.


    “Kami menyesalkan sikap JPU yang memaksakan agar Nadiem dibawa ke pengadilan, padahal dalam kondisi sakit. Bahkan, saat sakit pun Nadiem tidak diizinkan menemui dokter dan rumah sakit yang biasa menanganinya, tempat ia selama ini berobat dan sudah menjalani empat kali operasi,” ujar Ari.


    Lebih lanjut, Ari menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia. Menurutnya, kondisi kesehatan Nadiem telah dijelaskan dalam sidang sebelumnya oleh dokter dari kejaksaan maupun dokter spesialis yang pernah menangani operasi.


    “Sikap memaksakan ini merupakan pelanggaran HAM serius dan perlu dievaluasi. Karena kami mendapat informasi Nadiem sakit, maka kami memutuskan tidak hadir dalam persidangan hari ini,” tegasnya.


    Ia juga menyinggung penetapan hakim yang sebelumnya menyatakan bahwa apabila Nadiem sakit, maka harus segera dibawa ke rumah sakit yang biasa menanganinya. Ari menegaskan bahwa status Nadiem adalah tahanan hakim, sehingga jaksa wajib menjalankan penetapan tersebut.


    “Sudah jelas dalam sidang sebelumnya, jika Nadiem sakit harus dibawa ke rumah sakit. Karena ia merupakan tahanan hakim, bukan tahanan jaksa. Jika tidak dilaksanakan, ini bisa dianggap pelanggaran HAM sekaligus contempt of court,” tambahnya.


    Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan telah hadir sesuai jadwal sidang yang telah disepakati. Agenda persidangan hari itu seharusnya menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan dari pihak terdakwa.


    “Sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, hari ini merupakan agenda pemeriksaan saksi atau ahli dari pihak terdakwa. Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir,” ujar jaksa di ruang sidang.


    Setelah melakukan musyawarah, majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin (27/4/2026), dengan mempertimbangkan ketidakhadiran tim kuasa hukum serta kondisi kesehatan terdakwa.


    “Sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, hari ini merupakan agenda pemeriksaan saksi atau ahli dari pihak terdakwa. Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir,” ujar jaksa di ruang sidang.


    Setelah melakukan musyawarah, majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin (27/4/2026), dengan mempertimbangkan ketidakhadiran tim kuasa hukum serta kondisi kesehatan terdakwa.


    “Dengan penundaan ini, kami berharap profesionalitas dari rekan advokat untuk dapat hadir pada sidang berikutnya. Sidang ditunda hingga Senin, 27 April 2026,” kata Purwanto.


    Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.


    Jaksa merinci, kerugian tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook senilai sekitar Rp1,5 triliun, serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai sekitar Rp621 miliar.


    Selain Nadiem, tiga terdakwa lain turut terlibat dalam perkara ini, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.


    (Ris)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini