Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memohon kepada majelis hakim agar status penahanannya dialihkan sementara demi menjalani proses pemulihan kesehatan. Permintaan itu disampaikan langsung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).
“Permohonan dengan rendah hati, permohonan untuk status tahanan diganti selama masa penyembuhan saja bisa diberikan oleh majelis karena sebenarnya ini hanya sampai sembuh,” ujar Nadiem dalam sidang.
Ia menegaskan, setelah kondisi kesehatannya pulih, dirinya siap kembali menjalani masa tahanan di rumah tahanan.
“Lalu setelah sembuh, saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan di rutan tidak masalah, hanya agar saya bisa sembuh saja,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Nadiem juga mengungkapkan bahwa sebenarnya ia tidak direkomendasikan dokter untuk menghadiri sidang secara langsung. Namun, lantaran permohonan mengikuti sidang secara daring ditolak, ia tetap memilih hadir di ruang sidang.
Ia pun kembali meminta agar sidang lanjutan dapat diikuti secara virtual melalui Zoom.
“Mohon sekali bahwa saya diperbolehkan kalau misalnya bergabung sidang besok atau Rabu melalui Zoom,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegaskan bahwa proses pemeriksaan tidak akan dilanjutkan apabila status terdakwa sedang dibantarkan. “Jadi, sikap majelis, tetap jika status terdakwa pada saat itu posisi dibantarkan, majelis hakim tidak akan melakukan pemeriksaan walaupun melalui Zoom, ya,” kata Hakim Purwanto.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menekankan pentingnya lingkungan perawatan yang steril, khususnya setelah kliennya menjalani operasi.
“Harapan kami seperti yang sudah disampaikan terdakwa tadi mengenai permohonan peralihan status tahanan agar operasi bisa dilaksanakan dengan lancar dan proses persidangan tidak terganggu,” ujar Zaid.
“Khususnya, pascaoperasi tempat yang steril itu, seperti yang sudah disampaikan dokter sebelumnya. Setelah itu, mungkin kalau kita sudah mendapat kepastian mengenai tempat steril,” sambungnya.
Pihak Nadiem juga berencana menghadirkan dokter yang menangani kondisinya dalam sidang berikutnya guna menjelaskan kebutuhan perawatan pascaoperasi. Majelis hakim sendiri menyatakan akan menentukan sikap setelah rangkaian sidang hingga Rabu (6/5/2026) selesai.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri hingga Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Ia juga disebut menyalahgunakan kewenangannya sehingga Google menjadi satu-satunya penyedia dalam pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem pendidikan nasional.
Kasus ini turut melibatkan sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta Sri Wahyuningsih. Sebelumnya, dua mantan pejabat kementerian tersebut telah divonis penjara, sementara Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ris)


