-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Rekrutmen Direktur Teknik Perumda Tirta Patriot 2026-2031 Disorot, Wali Kota Bekasi Diminta Jaga Transparansi dan Hindari Konflik Kepentingan

    trawlmediaindonesia
    Senin, 04 Mei 2026, 22:33 WIB Last Updated 2026-05-04T15:33:57Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Kota Bekasi – Proses rekrutmen calon Direktur Teknik di Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi untuk periode 2026-2031 menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai, tahapan seleksi harus berjalan sesuai regulasi guna menjamin profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan strategis di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


    Jabatan Direktur Teknik dinilai sangat krusial karena berkaitan langsung dengan kualitas layanan air bersih, pengembangan infrastruktur, hingga efisiensi operasional perusahaan. Karena itu, proses seleksi diharapkan tidak diwarnai kepentingan non-profesional.


    Dari informasi yang beredar, terdapat enam kandidat yang mengikuti proses seleksi, yakni Bahrul Alam, Edwarsyah, Irwan Indriyanto, Mohamad Indra Gunawan, Nurhawi Apandi, dan Suwondo.


    Sorotan terhadap proses ini juga datang dari kalangan independen. Perwakilan Independent Human Institut, R. Ghozali, mengingatkan agar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) tetap berhati-hati dalam mengambil keputusan akhir, meskipun secara normatif tahapan seleksi dilakukan oleh panitia seleksi (pansel).


    “Proses seleksi harus sesuai regulasi dan melalui uji kelayakan. Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, pengangkatan direksi wajib melalui seleksi terbuka, mulai dari administrasi, fit and proper test, hingga penilaian kompetensi dan integritas,” ujar Ghozali.


    Isu Kedekatan Kandidat Jadi Sorotan


    Di tengah proses seleksi, muncul informasi yang menyebut adanya salah satu kandidat yang memiliki kedekatan personal dengan Wali Kota Bekasi. Sosok tersebut disebut-sebut adalah Irwan Indriyanto.


    Berdasarkan sumber yang dihimpun, Irwan diketahui memiliki hubungan historis dengan Tri Adhianto sejak kontestasi Pilkada Kota Bekasi 2017, saat berpasangan dengan Rahmat Effendi. Bahkan, disebutkan Irwan pernah menjadi salah satu pihak yang berperan saat Tri bergabung sebagai kader PAN di Kota Bekasi.


    Selain itu, beredar pula informasi mengenai adanya hubungan kedekatan keluarga antara kedua pihak yang berpotensi menjadi hubungan besan. Meski belum ada konfirmasi resmi, isu ini memunculkan kekhawatiran publik terkait potensi konflik kepentingan.


    Regulasi Tegas Larang Konflik Kepentingan


    Ghozali menegaskan bahwa kepala daerah sebagai KPM harus patuh terhadap prinsip good corporate governance (GCG) serta aturan hukum yang berlaku dalam pengangkatan direksi BUMD.


    Sejumlah regulasi secara tegas mengatur hal tersebut, di antaranya:

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan bahwa pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.


    Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 57–58, yang mensyaratkan direksi memiliki integritas dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah/KPM, dewan pengawas, maupun direksi lainnya.


    Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang secara rinci melarang calon direksi memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah, wakil kepala daerah, dewan pengawas, atau direksi lain guna mencegah nepotisme dan intervensi kekuasaan.


    “Larangan konflik kepentingan ini jelas. Tujuannya menjaga profesionalitas dan mencegah praktik nepotisme dalam pengelolaan BUMD,” tegasnya.


    Berpotensi Digugat Jika Melanggar


    Ia juga mengingatkan, apabila pengangkatan direksi tetap dilakukan dengan mengabaikan prinsip tersebut, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.


    Pengangkatan dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta berpotensi menjadi temuan lembaga pengawasan seperti inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, tidak menutup kemungkinan masuk ke ranah pidana.


    Publik Menunggu Keputusan Objektif


    Dengan berbagai sorotan tersebut, publik kini menanti keputusan akhir dari Wali Kota Bekasi sebagai KPM. Diharapkan, proses rekrutmen ini benar-benar mengedepankan merit system, bebas dari konflik kepentingan, serta menghasilkan figur profesional yang mampu meningkatkan kinerja Perumda Tirta Patriot.


    Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola BUMD di Kota Bekasi.


    (Spn)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini