Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Yeka diduga menerima aliran dana dari korporasi Wilmar Group. Dana tersebut disebut berkaitan dengan perubahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang dinilai menguntungkan pihak korporasi.
“Bahwa Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Menurut Syarief, penyidik telah mengantongi bukti aliran dana yang diduga dilakukan secara terselubung melalui rekening nominee atau pihak lain yang digunakan untuk menyamarkan transaksi.
“Kalau aliran itu tidak harus uangnya kita sita sekarang, tapi bukti alirannya yang kita pegang. Bentuknya rekening, ya. Bukti transfer ada, saksi ada. Rekening orang lain, dengan nominee,” katanya.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap jumlah uang yang diduga diterima Yeka. Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara tersebut.
“Nantilah itu, nanti (detailnya). Masih berjalan ya,” tutur Syarief.
Dalam penyidikan terungkap, Yeka diduga berperan mengubah substansi laporan Ombudsman terkait kelangkaan minyak goreng pada 2022. Laporan yang awalnya membahas persoalan kelangkaan minyak goreng disebut diubah menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) demi kepentingan ekspor.
“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” ungkap Syarief.
Kejagung juga menyebut laporan hasil perubahan tersebut kemudian dibocorkan kepada tim hukum korporasi untuk dijadikan dasar gugatan terhadap pemerintah. Dokumen itu disebut turut dipakai dalam pembelaan perkara tiga korporasi besar sawit, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, hingga sempat memperoleh putusan lepas (onslag) di Pengadilan Negeri.
“Setelah mendapatkan putusan PTUN dan putusan dari perdata itu, itu digunakan dalam pledoi dan itulah digunakan untuk membuat, membebaskan atau onslag dari perkara tiga korporasi itu. Ya, sebagai pertimbangan,” jelas Syarief.
Saat ini, Yeka Hendra Fatika ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Ris)


