-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kuota Haji Jakarta Utara: Skema Cadangan 50% dan Prioritas Jamaah Lansia

    trawlmediaindonesia
    Kamis, 28 Mei 2026, 14:44 WIB Last Updated 2026-05-28T07:44:55Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Kementerian Agama terus mematangkan kesiapan keberangkatan jamaah haji, khususnya untuk wilayah Jakarta Utara. Berbagai penyesuaian aturan dilakukan demi memastikan pengisian kuota haji berjalan optimal dan tepat sasaran.


    Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara, H. Rizhy Firmansyah, Lc., MA, menjelaskan bahwa setelah proses pemeriksaan kesehatan dan pelunasan biaya haji oleh jamaah kuota utama selesai, sisa kuota yang ada akan diisi melalui skema kuota cadangan. Untuk wilayah DKI Jakarta, persentase kuota cadangan yang diberikan cukup signifikan.


    "Kuota cadangan itu tahun ini untuk Jakarta dikasih 50% dari kuota. Jadi 50% itu kayak tadi kuota kita 7.800, maka 3.500 itu cadangannya dinaikin lagi, yang jamaah berhak melunasi tahun depan. Dimajuin 50%, kalau mau melunasi, silakan di tahun ini," kata Rizhy saat ditemui di Kantor Kemenhaj Jakarta Utara, Kamis (28/5/2026).


    Penentuan estimasi keberangkatan bagi jamaah yang mengantre saat ini juga terus bergerak. Rizhy memberikan gambaran mengenai tahun pendaftaran jamaah yang diperkirakan akan berangkat pada musim haji berikutnya.


    "2013 sampai sampai awal 2014. Jadi kalau yang daftar... kalau yang sekarang kan yang berangkat itu sampai di bulan Juli tahun 2013 yang daftar. Jadi mungkin besok itu yang masuk lagi di bawahnya bulan Juli, bulan Juni, Mei, nah terus naik lagi ke Agustus, September, Oktober, November, Desember, nah itu. Sampai di situ, itu kemungkinan kuota masuk tuh, kuota urut. Nanti ada tambahan lagi kuota cadangan yang 50% untuk lansia tadi," ujar Rizhy.


    Aturan Ketat Kuota Lansia dan Ketentuan Pelimpahan


    Selain kuota cadangan, Kementerian Haji  juga memberikan prioritas khusus bagi jamaah lanjut usia (lansia) sebesar 5% dari total kuota yang tersedia. Namun, untuk masuk ke dalam kategori ini, terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh jamaah.


    "Ada usia, namanya itu lansia. Nah lansia itu 5%. Jadi tadi 7.800 itu 5%-nya, 350 orang itu lansia. Nah lansia ada lagi dibuat lagi kavlingan baru. Jamaah lansia itu adalah jamaah yang berusia 65 tahun ke atas, sudah terdaftar 5 tahun. Nah setiap tahunnya  kuota tambahan lansia bila ingin melunasi calon jemaah tambahan kuota bisa ikut berangkat di tahun itu juga," jelasnya. 


    Rizhy mencontohkan bahwa pada tahun 2026 ini, usia termuda jamaah yang masuk ke dalam kuota prioritas lansia adalah mereka yang berusia 80 tahun, setelah disaring dari data jamaah paling tua yang mendaftar.


    Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika ada jamaah lansia yang wafat atau berhalangan berangkat, porsi tersebut dapat dilimpahkan kepada ahli warisnya. Kendati demikian, status prioritas lansia tersebut tidak otomatis ikut berpindah.


    "Bisa dilimpahkan. Tapi dilimpahkannya itu kan ke anak ahli warisnya, kembali ke usianya lagi. Karena usianya dia enggak masuk ke lansia, maka dia kembali ke daftar urut tunggu. Jadi enggak dibadalin di tahun itu juga, karena kan dihitung itu berdasarkan usia yang bersangkutan. Kalau sudah dilimpahkan, hilang. Hilang prioritasnya," pungkas Rizhy.


    (Redaksi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini