Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon meninjau langsung pemeriksaan kontainer mineral hasil penindakan TNI Angkatan Laut di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/5/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam kapasitas Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sementara Richard Tampubolon bertindak sebagai Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH.
Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung material radioaktif. Dalam proses pengecekan, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer untuk memastikan kesesuaian antara isi muatan dengan dokumen ekspor serta dokumen pengiriman barang.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan lintas lembaga dalam menjaga pengelolaan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat bagi negara.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan tim menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum dalam kegiatan ekspor tersebut.
“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor. Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor,” ujar Barita Simanjuntak.
Menurutnya, Satgas PKH bersama sejumlah pemangku kepentingan turun langsung ke lokasi untuk menyaksikan proses penegakan hukum yang dilakukan TNI AL atas temuan tersebut.
Sementara itu, TNI AL sebagai aparat yang melakukan penindakan di lapangan telah menyampaikan hasil temuan kepada aparat penegak hukum. Temuan itu nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana, mulai dari korupsi, penyalahgunaan wewenang hingga dugaan pemalsuan dokumen.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik Kejaksaan Agung juga hadir guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Ris)



