Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ASF langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.
"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Budi, proses penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik. Saat ini, ASF telah resmi ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan sekitar 128 korban. Kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp12,14 miliar.
Budi menjelaskan bahwa salah satu laporan yang telah naik ke tahap penyidikan berasal dari pelapor berinisial JSP. Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi guna mengumpulkan alat bukti.
"Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata," ujarnya.
Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menerapkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.
Polda Metro Jaya juga masih terus mengembangkan kasus tersebut. Selain melengkapi berkas perkara, penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Di sisi lain, kepolisian membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Korban yang merasa dirugikan dapat melapor langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa dokumen pendukung atau melalui layanan WhatsApp yang telah disediakan.
"Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB," pungkas Budi.
Sebelumnya, Ahmad Syah Farhan sempat dibawa sejumlah jemaah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya setelah diduga membawa kabur dana perjalanan umrah. Salah satu perwakilan korban, Joko, mengungkapkan bahwa para jemaah merasa terdapat kejanggalan dalam proses keberangkatan yang dijanjikan pihak travel.
"Ya, kita bikin laporan, LP, ke Saudara Ahmad Syah Farhan ya, selaku Direktur Utama PT Hanania ya. Perusahaannya tuh travel apalah gitu, profesional. Karena memang kita jemaah merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang memang harusnya sudah terjadi gitu ya," kata Joko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis lalu.
Joko menuturkan mayoritas korban telah melunasi biaya perjalanan umrah. Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, kepastian pemberangkatan belum juga diperoleh.
"Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih nggak jelaslah gitu. Tadi ada mediasi memang di kantornya Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya, kita buat LP," ujarnya.
(Ris)


