-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Viral Larangan Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan Resmi

    trawlmediaindonesia
    Selasa, 12 Mei 2026, 15:44 WIB Last Updated 2026-05-12T08:44:55Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar mengenai penggunaan KTP elektronik atau e-KTP. Penjelasan ini disampaikan setelah muncul anggapan di masyarakat bahwa e-KTP tidak lagi perlu diserahkan saat mengakses layanan publik maupun tidak boleh difotokopi.


    Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa e-KTP hingga kini masih menjadi dokumen identitas resmi yang sah digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik. Menurutnya, penggunaan e-KTP tetap diperlukan dalam proses verifikasi identitas sesuai ketentuan yang berlaku.


    “Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Teguh dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026).


    Ia menjelaskan, fotokopi e-KTP pada dasarnya masih diperbolehkan selama digunakan sesuai kebutuhan layanan dan dilakukan secara bertanggung jawab. Namun, masyarakat maupun lembaga pengguna diminta tetap memperhatikan aspek keamanan serta perlindungan data pribadi.


    Teguh menambahkan, penggunaan data kependudukan harus tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.


    Ia menambahkan, penggunaan data kependudukan harus tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.


    Untuk meningkatkan keamanan data masyarakat, Ditjen Dukcapil bersama sejumlah pihak terus melakukan penguatan sistem pelayanan dan inovasi teknologi dalam proses verifikasi data kependudukan.


    “Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” jelasnya.


    Saat ini, Ditjen Dukcapil diketahui telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna data kependudukan, baik dari instansi pemerintah maupun badan hukum di Indonesia. Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai metode akses dan verifikasi data, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).


    Karena itu, Ditjen Dukcapil mendorong agar proses verifikasi dan validasi data kependudukan ke depan semakin banyak dilakukan secara elektronik dan digital guna meningkatkan keamanan serta efisiensi pelayanan.


    Dalam kesempatan tersebut, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dianggap belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam penafsiran di tengah masyarakat.


    Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, serta gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    (Ris)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini