-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dadan Hindayana Cs Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

    trawlmediaindonesia
    Kamis, 04 Juni 2026, 00:04 WIB Last Updated 2026-06-03T17:04:53Z


    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.


    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan proses penyidikan telah berjalan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.


    "Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).


    Menurut Syarief, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan pejabat BGN tersebut lebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Hasil pemeriksaan kemudian diperkuat dengan alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik untuk meningkatkan status hukum mereka.


    "Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ujar Syarief.


    Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dan pengelolaan program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.


    Sebelum proses penahanan dilakukan, Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6/2026).


    (Ris)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini