TRAWLMEDIAINDONESIA.ID
JAKARTA – Kisah Sunarya, 50 tahun, operator reach stacker dengan pengalaman 27 tahun, jadi pelajaran penting hubungan industrial di Indonesia. Kontrak kerjanya 12 bulan bersama PT Satria Piranti Perkasa diputus sepihak setelah 2 bulan 11 hari. Statusnya lalu dipindah ke vendor karena masa percobaan tak diperpanjang pemberi kerja.
Padahal Sunarya bukan operator biasa. Ia pengurus pusat FSPSI Bersatu, pengurus Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia, pengajar silat asli Banten, sering jadi pemateri operator baru, dan kini mahasiswa hukum. Bekal ilmu hukum itu yang ia pakai saat merasa haknya dirugikan.
Pindah ke Vendor, Sunarya Rujuk ke Pasal 62 UU Ketenagakerjaan
Sunarya memahami konsekuensi perpindahan status dari pekerja PT Satria Piranti Perkasa menjadi pekerja vendor. Menurutnya, pemutusan kontrak sebelum 12 bulan wajib ada kompensasi sesuai Pasal 62 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja.
Aturan itu jelas: jika perusahaan atau pekerja memutus hubungan kerja sebelum kontrak habis, pihak yang memutus wajib bayar ganti rugi sebesar sisa upah sampai kontrak berakhir.
Merasa dirugikan, Sunarya melapor ke tim hukum Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia. Tim yang sigap menindaklanjuti terdiri dari Desti Erlian Pratiwi SNe.SH, Qori Amelia SH, Suwarto SH, Risman Ilham Tobing SH, Arlianto SH.MH, Anwar SH, Mutiara Helmina Agatha SH, dibantu Amsi Fahmi dan Lestan Ardi, di bawah arahan Devinda Ummi Al-Asyroff SH.
Strateginya: kedepankan dialog dan diskusi demi penyelesaian bijak dan berkeadilan. Karaeng Akbar Jadi Jembatan, PT Satria Piranti Pilih Musyawarah
Saat tim advokasi Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia sedang bedah kasus Sunarya, pimpinan PT Satria Piranti Perkasa langsung menghubungi Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia Abid Akbar Aziz Pawallang, alias "Karaeng Akbar". Ia juga Ketum FSPSI Bersatu, Pimpinan Pawallang Group, dan Corp Angelica Jasmine AL-Asyroff .
Dalam pertemuan, pimpinan perusahaan dan Karaeng Akbar sepakat menyelesaikan persoalan lewat musyawarah mufakat. PT Satria Piranti Perkasa berkomitmen menuntaskan sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.
"Pentingnya semangat menyelesaikan masalah dengan azas keadilan dan niatan hati yang baik demi terwujudnya hubungan industrial yang baik dan berimbang. Penyelesaian efektif lewat jejaring bisa jadi contoh nyata bagi pekerja yang hadapi masalah di tempat kerja,"ujar Karaeng Akbar , melalui keterangan resmi nya .( 10/6).
Tokoh Serikat Pekerja Apresiasi Langkah Damai
Holi Valentino, Ketum Sopir Indonesia "KB SI" sekaligus Sekjen Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia, bersyukur proses cepat selesai. Ia berharap pengusaha lain mencontoh PT Satria Piranti Perkasa yang paham aturan dan berlaku adil ke pekerja.
"Pimpinan PT Satria Piranti Perkasa sepatutnya jadi contoh pengusaha se-Indonesia. Tunduk patuh hukum ketenagakerjaan dan mengayomi pekerja. Musyawarah adalah cermin identitas bangsa Indonesia," tegas pria asli Rangkas Bitung, mantan atlet road race nasional 90-an ini.
Pandu Aprianto, Ketua PUK SPTI-KSPSI Transjakarta dan Sekjen FS PTI-KSPSI DKI Jakarta, menegaskan keadilan bagi pengemudi wajib diperjuangkan agar tak ada lagi kesewenang-wenangan.
Lestan Ardi, aktivis Serikat Pekerja Persatuan Indonesia, mengapresiasi gerak cepat Karaeng Akbar membela anggotanya di seluruh Indonesia.
Tokoh komunitas Pranata Akbar Alfian Ketum FPII, Argha Dwipangga Ketum Aksi, Haer Ketum Momonon Indonesia, dan Dede Zainuddin Ketum ILKD Perjuangan turut menyampaikan selamat ke Sunarya.
"Alhamdulillah perdamaian berjalan cepat, tepat, dan efektif. Ini bukti jejaring luas itu penting. Kita berikhtiar adil sebenar-benarnya agar industri Indonesia bersaing, kondusif terjaga. Perusahaan maju, pekerja sejahtera," tutup Dede Zainuddin, Ketua DPW Banten Asosiasi Pengemudi Indonesia.
Kasus Sunarya menutup babak dengan damai. Tanpa gugatan panjang ke pengadilan, hak pekerja tetap terjaga lewat dialog. Ini bukti bahwa hukum dan musyawarah bisa jalan beriringan.


