-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PPWI Sorot Jaringan Oknum Imigrasi-Inteldakim-Patnal Pemeras WNA

    trawlmediaindonesia
    Minggu, 07 Juni 2026, 19:07 WIB Last Updated 2026-06-07T12:07:20Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Dunia keimigrasian Indonesia kembali disorot tajam. Sejumlah dugaan kasus pemerasan sistemik terhadap warga negara asing WNA mencuat ke publik. Alih-alih melayani dan menjaga kedaulatan, oknum "Korps Baju Biru Tua" justru dituding jadi pelaku kriminal pemerasan.


    Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI menyebut praktik ini terstruktur, masif, dan merata. Dari pucuk pimpinan sampai level lapangan. Unit Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Inteldakim serta Unit Kepatuhan Internal Patnal disinyalir berada di garda depan menyuburkan praktik tersebut.


    Deportasi Jadi Senjata Pemeras


    Secara psikologis, kata "deportasi" jadi senjata paling ditakuti WNA. Ketakutan diusir paksa, kehilangan mata pencaharian, dan pisah keluarga dieksploitasi oknum sebagai alat pemerasan efektif.


    PPWI mengantongi bukti empiris dari dua wilayah: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Sumsel dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Polanya sama: ancaman deportasi berujung pemerasan materiil.


    Jejaring dengan Biro Jasa: PT Al Maha Disorot


    Oknum tak bergerak sendiri. PPWI menduga ada jejaring dengan biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian. Salah satu entitas yang disebut: PT Al Maha for Public Services, Pademangan, Jakarta Utara.


    Kasus warga Yaman Maged Eqbal Hussein Rabea Abdullah jadi contoh. Bersama istri dan bayinya 5 bulan, Maged dimintai tebusan Rp50 juta oleh oknum Imigrasi Muara Enim dengan ancaman deportasi.


    Saat PPWI laporkan ke Ditjen Imigrasi, intervensi justru datang dari dalam. Oknum Patnal Ditjen Imigrasi bernama Paroy diduga melakukan intimidasi psikologis ke Maged. Di bawah tekanan, Maged mundur dari pendampingan PPWI. Informasi terakhir: ia "menyelesaikan" kasus via PT Al Maha dan merogoh kocek Rp100 juta.


    Patnal Diduga Jadi Backing


    Keterlibatan oknum Patnal memperkuat dugaan: unit yang seharusnya jaga moralitas pegawai justru jadi pelindung pelaku pemerasan. Pola ini konsisten di Muara Enim dan Yogyakarta.


    Targetnya beragam. Mulai investor tulen bermodal besar di Yogyakarta, sampai "investor fiktif" tak bermodal seperti Maged. Bagi oknum, status asli atau palsu tak penting. Yang penting posisi rentan untuk diperas pakai ancaman deportasi.


    Paroy bahkan disebut menyatakan hampir tak ada WNA korban yang berani lapor resmi. Sebab dalam ekosistem korup, konsekuensinya justru berbalik: kehilangan hak tinggal dan diusir.


    Wilson Lalengke: Ini Pengkhianatan Konstitusi

     

    Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, alumni PPRA-48 Lemhannas 2012, mengecam keras. Ia menyebut tindakan oknum Imigrasi, khususnya Inteldakim dan Patnal, sebagai kejahatan kemanusiaan.


    “Mereka bertindak tak ubahnya gerombolan perompak berseragam yang memeras darah dan air mata WNA, bahkan tega mengintimidasi ayah yang menggendong bayinya. Ini pengkhianatan nyata terhadap konstitusi dan merusak nama baik Indonesia di mata dunia,”_ tegas Wilson, Minggu 7/6/2026.


    Ia menuntut Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK turun tangan. “Bongkar sarang mafia ini, seret oknum jahanam itu, termasuk oknum bernama Paroy dan kaki tangannya di PT Al Maha, ke sel tahanan secepatnya! Jangan biarkan institusi negara jadi tempat bernaung pemeras!” desak nya .


    Penegakan Hukum Radikal Mendesak


    Wilson mengutip Montesquieu: kekuasaan tanpa batas melahirkan penyalahgunaan. Ketika Patnal larut dalam penyalahgunaan, hukum berubah jadi alat tirani birokrasi.


    Ia juga menyorot konsep Hannah Arendt "Banality of Evil". Kejahatan sistemik lahir karena orang biasa di birokrasi menganggap pemerasan sebagai "prosedur kerja normal".


    Solusinya: Kejaksaan Agung lewat Kejati dan Kejari wajib penyelidikan progresif. Jaksa tak boleh tunggu bola. Harus buru oknum Imigrasi dan kaki tangannya, seret ke pengadilan Tipikor.


    Sinergi juga dibutuhkan: Polri, Kejaksaan, PPNS, KPK harus inisiatif periksa keberadaan WNA seluruh Indonesia. Fokusnya: pemetaan pemalsuan dokumen oleh kolaborasi oknum dan biro jasa nakal.


    “Hanya penegakan hukum radikal, transparan, tanpa kompromi, Indonesia bisa bersihkan Imigrasi dari cengkeraman mafia dan kembalikan marwahnya sebagai benteng kedaulatan bangsa yang beradab,” tutup Wilson.


    (Redaksi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini