Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, meringkus seorang penjual senjata air gun ilegal berinisial MF alias B (28) saat melakukan transaksi di kawasan Jalan Panjaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Iya, pelakunya warga biasa berinisial MF alias B (28). Ia berhasil kita tangkap saat melakukan transaksi," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, Kamis (25/6/2026).
Berawal dari Laporan Warga
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran jual beli air gun melalui WhatsApp . Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy .
Anggota menyamar sebagai pembeli dan memesan air gun jenis WG 321 Hitam - Non Blowback, Cal. 6mm, Power by CO². Setelah disepakati, transaksi dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
Saat transaksi berlangsung, tim langsung meringkus MF dan mengamankan satu pucuk air gun dari tubuh pelaku. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Gudang Disimpan di Bekasi, Omzet Rp200 Juta, dari hasil pengembangan, polisi menemukan gudang penyimpanan di rumah kontrakan daerah Jati Cempaka, Pondok Gede, Bekasi . Di lokasi itu diamankan sejumlah air gun dan alat upgrade beserta aksesorisnya.
MF mengaku sudah memperjualbelikan air gun sejak 2023. Ia membeli barang dari toko online dan reseller, lalu dijual kembali dengan harga Rp2,5 juta sampai Rp4 juta per unit.
"Selama menjalankan bisnis tersebut dari tahun 2023, pelaku MF mendapat keuntungan sekitar Rp200 juta," ujar AKP Pandu.
Terancam 15 Tahun Penjara , AKP Pandu menegaskan seluruh jenis air gun tidak diperbolehkan dimiliki, digunakan, apalagi diperjualbelikan tanpa izin. Berbeda dengan airsoftgun yang hanya boleh digunakan untuk olahraga dengan lisensi resmi.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman *maksimal 15 tahun penjara*. Polisi masih mendalami jaringan penjual lainnya.
(Red)


