-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sidang Korupsi Chromebook: Hakim Nyatakan Dakwaan Primer terhadap Nadiem Makarim Gugur

    trawlmediaindonesia
    Selasa, 30 Juni 2026, 16:57 WIB Last Updated 2026-06-30T09:57:42Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan terdakwa Nadiem Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).


    Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan, unsur "secara melawan hukum" sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer tidak terpenuhi. Menurut majelis, tindakan yang dilakukan Nadiem merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangannya sebagai menteri, bukan sebagai individu yang bertindak di luar jabatannya.


    "Seluruhnya bersumber pada penggunaan kewenangan jabatan dan bukan pada perbuatan di luar jabatan," ujar Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan.


    Majelis menilai berbagai penyimpangan yang terungkap selama persidangan, mulai dari pemberian peran kepada staf khusus dan konsultan internal, pengarahan kebijakan, hingga penetapan spesifikasi melalui peraturan menteri, seluruhnya berkaitan dengan penggunaan kewenangan jabatan.


    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa berdasarkan doktrin pemilihan kualifikasi yang tepat dan doktrin otonomi hukum pidana materiil, perbuatan pejabat yang memanfaatkan kewenangannya lebih tepat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang menjadi dasar dakwaan primer.


    "Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur secara melawan hukum patut dinyatakan tidak terpenuhi," kata Purwanto.


    Pertimbangan itu, lanjut majelis hakim, juga berlaku bagi terdakwa lainnya yang berstatus pejabat pelaksana, direktur, maupun kuasa pengguna anggaran karena seluruhnya bertindak dalam kapasitas jabatan masing-masing.


    Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan dakwaan primer terhadap Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Meski demikian, persidangan masih berlanjut dengan pembacaan pertimbangan majelis terhadap dakwaan lainnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.


    (Ris)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini